Menolak Perintah Plt. Bupati, Plt. Kadis BPKAD Lampung Utara Di Nonjobkan

0
983

Lampung Utara, buanainformasi.com – Gencarnya reaksi yang mengkritisi kenerja Plt Bupati Lampung Utara Sri Widodo hingga peringatan keras dari Menteri Dalam Negeri Tjahyo kumalo atas kebijakan yang diambil Pejabat Plt Bupati Sri Widodo yang tidak mentaati UU dan peraturan pemerintah sampai dengan akan Menberikan Sanksi Pencopotan dari Jabatanya, tidak digubris Oleh Sri Widodo.

Tak hanya sampai disini bahkan Sri Widodo yang diduga telah melanggar Kententuan UU dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Dan Surat Edaran (SE) Dari Mendagri, Surat Penundaan (SP) ROTASI Dari Kementerian OTDA Surat Pembatalan Mirit Sistem KASN tersebut tetap tak menyurutkan Sri Widodo, untuk terus membuat kebijakan yang kontroversi.

Antara lain dengan kembali Menonjobkan Plt Kepala Dinas BPKAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah) Desyadi. Rumor Pencopotan desyadi mencuat di masyarakat Diduga karena menolak Mencairkan Dana 5-M Untuk Pembayaran Dana Konsultan PUPR Lampung Utara.

Desyadi telah di NONJOBKAN dan menerima surat Pemberhentian dirinya sebagai Kepala BPKAD Lampung Utara, Surat tersebut dimasukan dalam amplop berwarna coklat, surat tersebut menyatakan bahwa Desyadi telah resmi di berhentikan oleh Sri Widodo dari Jabatanya 28/5/2018.

Sementara Ir Micel Saragih Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retrebusi Daerah yang di ketahui akan ditunjuk Menggantikan Desyadi SH.MH selaku Plt Kadis BPKAD yang telah dinonaktifkan Sri Widodo senin 28/5/2018. Saat dihubungi via telepon tidak banyak berkomentar hanya menjawab saya tidak ingin memperkeruh keadaan oleh sebab itu saya menolak, ujar seragih.

Namun sampai berita ini diterbitkan rumor kebenaran tentang Plt BPKAD di Nonaktifkan karena tidak bersedia Mencairkan Dana Konsultan PUPR Lampung Utara belum dapat dibuktikan dan dikonfirmasi dengan Plt Bupati Sri Widodo. (gn/red)