Bandar Lampung,buanainformasi.com – Baru-baru ini Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia meluncurkan indeks kota tak layak huni di Indonesia. Berdasarkan survei IAP, Bandar Lampung merupakan salah satu kota yang dinilai tidak layak huni dengan indeks 56,4%.
Selain Bandar Lampung, kota lainnya yang dianggap tak layak huni, yaitu Pontianak (62%), Depok (61,8%), Mataram (61,6%), Tangerang (61,1%), Banda Aceh (60,9%), Pekanbaru (57,8%), Samarinda (56,9)%, Medan (56,2%), dan Makassar (55,7%). “Pontianak dan Medan konsisten menempati urutan bawah. Makassar kota metropolitan dan perekonomian makin maju ternyata malah menurun,” kata Elkana Catur, Ketua Kompartemen Livable City IAP, seperti dikutip dari Idntimes, Jumat, 2/2/2018.
Menurutnya, terdapat lima aspek terbawah yang paling dirasa kurang oleh masyarakat. Aspek dimaksud, yakni ketersiadaan transportasi, keselamatan, pengelolaan air kotor dan drainase, fasilitas pejalan kaki, serta informasi pembangunan dan partisipasi masyarakat. “Saat ini, banyak warga berharap bisa dilibatkan lebih luas dalam pembangunan, ini perlu diperhatikan,” ujarnya.
IAP membuat indeks kota layak huni dan tak layak huni di Indonesia. Indeks tersebut disusun berdasarkan hasil survei di 26 kota dan 19 provinsi. Masing-masing kota diwakili 100 hingga 200 warga yang menetap di kota tersebut. Margin of error survei ini sebesar 95%. Survei dengan menggunakan metode kuisioner skala likert. (*)