Menyelidiki Kasus Pembakaran Rumah, Polres Lamteng Menerjunkan Tim Labfor Dari Palembang

0
99

Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Polres Lampung Tengah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan untuk menyelidiki kasus pembakaran rumah oleh ratusan massa, Selasa (24/10/2023).

Polres Lampung Tengah telah mengamankan tiga tersangka dalam kasus tersebut, namun identitasnya masih dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan.

Pjs Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, kasus pembakaran rumah mulai didalami.

Salah satu upaya dengan menerjunkan tim labfor dari Palembang, Sumatera Selatan yang merupakan rayonisasi Polda Lampung. 

“Beberapa sampel sudah diambil dari TKP, selama uji laboratorium, kita nanti menunggu hasilnya,” katanya, Rabu (26/10/2023).

Sejauh ini, kata Edi, polisi sudah mengamankan 3 tersangka dari aksi pembakaran.

Namun, Edi masih merahasiakan identitasnya untuk kepentingan penyelidikan.

“Dugaan kami (polisi) oknum yang melakukan pembakaran adalah sekelompok ormas,” ujarnya.

Kemudian untuk kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Piter Joli Wijaya (48), saat ini juga masih didalami polisi.

Edi mengatakan, kasus tersebut kemungkinan akan ada tersangka baru.

Sebab aksi yang dilakukannya adalah pengeroyokan atau melanggar pasal 170 KUHPidana.

Piter Joli Wijaya dilaporkan oleh Talib (60), warga Dusun Sinar Jaya, Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha pada Rabu (18/10/2023).

Selain menganiaya Talib, Piter juga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Piter kini menjalani proses hukum atas dua tindak pidana yang dilakukannya.

“Saat ini Piter diproses hukum atas 2 kasus, yaitu kasus pengeroyokan pasal 170 KUHPidana. Dan kasus penyalahgunaan narkoba pasal 127 KUHPidana,” 

“Untuk sementara, itu yang bisa dipastikan, tapi proses penyelidikan hingga saat ini masih bergulir,” tutupnya. (**/red)