Pesawaran , PC – Menyikapi penetapan kliennya menjadi tersangka dengan sangkaan penganiayaan anak di bawah umur Bakti Prastio,SH yang juga merupakan praktisi hukum mengatakan sangat menyayangkan dan mengkritisi beredar nya pemberitaan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya terjadi, hal ini disampaikan bakti Sabtu (31/8/19).
Menurut Bakti semestinya Acuan dalam sebuah penulisan dalam menyajikan Informasi publik merujuk pada Kode Etik jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Masih menurut Bakti sebuah karya tulis patut di hargai serta di apresiasi jika memberikan Informasi yang benar dan akurat untuk kepentingan publik, sehingga penulis secara profesional mempunyai tanggung jawab untuk memberikan Informasi yang benar,akurat serta Berimbang dan tidak memberikan Informasi yang mengandung unsur Sara atau Berita Bohong (HOAX) ,”ujar Bakti Prastio,
Yang dimaksud berita bohong tersebut menurut bakti terkait pemberitaan penahanan Kliennya Sutrisna Kades Mada Jaya Kecamatan Way Helau Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, yang isinya dalam pemberitaan dimaksud menyatakan bahwa penetapan kliennya menjadi tersangka adalah berdasarkan hasil (Gelar Perkara).
“Gelar perkara yang mana?..Saya merasa sejak mendampingi klien Saya Sutrisna belum pernah ada atau di beritahu untuk gelar perkara oleh Polres Pesawaran dan bersama orang tua yang mengaku anaknya menjadi korban, Adi Purnawan sebagaimana yang di rilis oleh media online tugas bangsa ,”jelas Bakti.
“tentunya sebagai kuasa hukum atas nama klien saya merasa keberatan dan saya nyatakan isi berita yang menyebutkan penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara adalah (HOAX) dan Sangat Merugikan klien Kami juga menyesatkan publik,”ujar bakti dengan geram.
Bakti Prastio menambahkan selaku penasehat hukum Sutisna akan segera melakukan upaya hukum terkait Berita Hoax yang merugikan klien saya di mata publik dengan menyajikan Informasi “Bohong” sesuai dengan ketentuan dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28, Saya akan membawa persoalan ini ke “cybercrime” Polda Lampung dalam waktu dekat,”tutupnya.
Sementara sampai berita ini dirilis dan diterbitkan Waka polres pesawaran Kompol Handak Prakasa qolbi saat di konfirmasi via WhatsApp nya terkait penetapan tersangka Sutrisna yang menurut kuasa hukum nya “bukan di tangkap di kediaman nya bahkan terima surat panggilan, di BAP bahkan sampai gelar perkara sama sekali belum ada”(red), belum dapat di konfirmasi atas statemen yang di katakan penasehat hukum Bakti prastio SH. (red)