Merampas Gelang Emas, pelaku Berhasil Diamankan Polres Pesisir Barat

0
64

Pesisir Barat, Penacakrawala.com – Satreskrim Polres Pesisir Barat meringkus pelaku perampasan gelang emas disertai pengancaman menggunakan sajam.

“Korban diancam menggunakan pisau juga oleh pelaku sebelum dirampas gelangnya,” beber Kapolres Pesisir Barat, Polda Lampung AKBP Alsyahendra S.I.K.,M.H melalui Kasatreskrim AKP Riki Nopriansyah, S.H.,M.H, Rabu (27/3/2024).

Pelaku berinisial YY (31) dyang diciduk di kediamannya di Pekon Bangun Negara, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat, Senin (25/3/2024).

Kronologi kejadian pada Minggu 24 Maret 2024 sekira pukul 05.30 WIB di rumah korban ES (32) Pekon Bangun Negara, Kecamatan Pesisir Selatan, terjadi pencurian dengan kekerasan, pelaku mengancam menggunakan pisau lalu merampas gelang emas milik korban seberat 20 gram.

Pelaku pada akhirnya berhasil diringkus pada Senin 25 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat dipimpin Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Samuel Juan Millennio, S.Tr.K mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku.

Sesampainya di lokasi tim berhasil mengamankan pelaku YY setelah itu dibawa ke satreskrim Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku mengakui perbuatannya jika telah mengancam korban menggunakan pisau lalu mengambil sebuah gelang emas seberat 20 gram dari pergelangan tangan korban secara paksa,” terangnya.

Pelaku mengakui pisau yang digunakannya telah dibuang pada saat pelaku berlari meninggalkan rumah korban dikarenakan pada saat itu pelaku dikejar oleh warga setempat.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukum 9 tahun penjara. (**/red)