Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Seorang petani dan ibu rumah tangga berhasil ditangkap Polsek Seputih Surabaya Polda Lampung setelah merampok rumah warga di Kampung Kenanga Sari, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
SR (48) dan IT (23) ditangkap seusai merampok 32 gram kalung emas dan uang tunai Rp9 juta di rumah korban Agung Julianto (27), pada Selasa (7/5/24) sekitar pukul 10.00 WIB.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah Poda Lampung, Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto menyebut kedua pelaku bukanlah sepasang suami istri.
Meski begitu, keduanya kerap melakukan aksi tindak pidana serupa.
“Setelah kami tangkap dan melakukan pengembangan, sepasang partner in crime ini juga telah melakukan aksi perampokan di wilayah hukum Kecamatan Rumbia,” katanya, Minggu (19/5/24).
Jufriyanto mengatakan, awalnya Polisi menangkap SR di rumahnya, di Kampung Sri Kencono, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, pada Kamis (17/5/24) sekitar pukul 21.00 WIB.
SR lantas mengaku kepada Polisi bahwa aksi perampokan tersebut dilakukan bersama IT, seorang ibu rumah tangga asal Kampung Gaya Baru Tiga, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Kapolsek mengatakan, diketahui SR dan IT menyatroni rumah korban lewat pintu belakang.
“Pelaku mencongkel pintu belakang menggunalan sebilah golok, kemudian mereka meringsek masuk kamar juga dengan golok tersebut,” ujarnya.
“Kedua pelaku beraksi saat pemilik rumah sedang pergi ke ladang,” imbuhnya.
Dikatakan Kapolsek, para pelaku berhasil mendapatkan puluhan gram emas saat menggeledah tas yang ada di dalam lemari kamar korban.
Diantaranya kalung emas seberat 10 gram, gelang emas seberat 8 gram, gelang emas seberat 9 gram, dan cincin emas seberat 5 gram.
Di dalam tas tersebut juga ada uang tunai yang turut digasak kedua pelaku.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.
Barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu bilah golok dan dua unit Hp yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksinya juga turut diamankan petugas.
Selain itu, sejumlah emas milik korban berikut tasnya juga berhasil diamankan petugas saat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (**/red)