Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Seorang calon legislatif ( caleg ) melaporkan oknum Komisioner KPU Bandar Lampung karena merasa ditipu.
Seorang caleg DPRD Kota Bandar Lampung merasa tertipu ratusan juta sehingga melapor ke Bawaslu, Senin (26/2/2024).
Adalah, Erwin Nasution, caleg dari PDI Perjuangan atau PDIP daerah pemilihan (Dapil) Kota Bandar Lampung 4 meliputi wilayah Kedaton, Labuhan Ratu dan Way Halim.
Erwin Nasution mengaku tertipu senilai Rp 530 juta oleh oknum Komisioner KPU Bandar Lampung.
Sebab Erwin Nasution telah memberi uang hingga setengah miliar lebih, namun suara yang dijanjikan oknum Komisioner KPU untuk bisa duduk di kursi legislatif tidak terwujud.
Atas kejadian itu, Erwin didampingi Liaison Officer dan saudaranya membuat laporan ke Bawaslu Lampung.
“Hari ini kami telah melaporkan oknum Komisioner KPU Bandar Lampung yang telah menjanjikan suara dan duduk di bangku legislatif dengan meminta uang sejumlah Rp 530 juta,” kata Liaison Officer dari Erwin Nasution, Eryan Efendi, Senin (26/2/2024).
“Atas kejadian itu kami membuat laporan kepada Bawaslu Lampung, agar oknum Komisioner bisa ditindak sesuai hukum Pemilu yang berlaku,” sambungnya.
Ia mengatakan laporan itu telah diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar.
Terpisah, Bawaslu Kota Bandar Lampung segera menindak lanjuti laporan caleg DPRD Bandar Lampung Erwin Nasution.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda mengaku belum tahu pasti peristiwa tersebut karena laporan caleg itu langsung ke Bawaslu Provinsi Lampung.
“Kami belum tahu pasti kejadiannya karena laporannya langsung ke Provinsi bukan kota,” ujar Apriliwanda.
Ia pun terkejut soal adanya keterkaitan pengawas di jajarannya dalam laporan itu.
Sebab ada Panwascam yang disebut menerima uang dari caleg yang bersangkutan. (**/red)