Merasa Kurang Percaya Kepada Aparat Penegak Hukum, Saksi Kasus Penganiayaan Wartawan Utarakan Kekecewaannya Ke Media Sosial

0
227

Lampung Utara, Penacakrawala.com -Kasus penganiayaan oknum wartawan Deferi terhadap oknum wartawan Zulkipli terus berlanjut hingga ranah hukum, dengan Pasal 352 KUHP, pada tangal 5 desember 2021.

Sebelumnya pihak saksi mengutarakan keluhannya didunia maya. Merasa kurang percaya terhadap aparat penegak hukum atas kasus tersebut.

Dalam cuitannya di Sosial Media Facebook, Derry Saputra mengatakan “Mungkin APH masih saudara dekat oknum”.

Menanggapi akun Derry Saputra,  Deferi sangat menyayangkan ketidak percayaan terhadap aph seolah olah aparat penegak hukum (aph) tidak bekerja dengan profesional dalam menjalankan tugas apalagi Derry Saputra bersetatus sebagai saksi dari Zulkipli oknum wartawan Haluan Lampung yang diduga dianiaya.

Dalam hal ini deferi sangat menyayangkan kejadian tersebut, ” Sebagai seorang saksi kok membabi buta ada apa ini,”ujar deferi.

Deferi berharap kepada penegak hukum untuk menindak lanjuti apa yang sudah disebar oleh oknum wartawan Derry Saputra, karena ia merasa perbuat seperti ini dapat memancing keributan. “Dengan bahasa yang mempropokasi atas kurangnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum,”singkat deferi.(*)