Mertua Dan Menantu Kurir Narkoba Menjalani Sidang Vonis

0
104

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa mertua dan menantu, Kamis (14/12/2023).

Nasib mertua dan menantu yang kompak menjadi kurir narkoba ini akan ditentukan dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis.

Sang mertua bernama Riskamin Ginting, sementara menantunya Zainuddin.

Kedua warga asal Medan, Sumatera Utara ini ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada 8 Maret 2023, saat hendak mengirim narkoba ke Tangerang, Banten.

Dalam persidangan sebelumnya, Riskamin Ginting dan Zainuddin dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Sidang tuntutan itu berlangsung pada Senin (9/12/2023) lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainuddin dan Riskamin Ginting dengan pidana mati,” kata jaksa Ilsye Hariyanti.

Menurut jaksa, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Pengadilan Negeri Tanjungkarang juga akan membacakan vonis untuk Anggi Pratama.

Anggi Pratama merupakan sosok yang menawarkan pekerjaan kurir narkoba kepada Riskamin Ginting dan Zainuddin.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 37 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 4.937 butir seberat 2,5 kilogram.

Barang haram tersebut akan dikirim dari Medan menuju Tangerang. (**/red)