Way Kanan, Penacakrawala.com – Lantaran merusak kaca truk yang sedang melintas, dua remaja di Blambangan Umpu diamankan polisi.
Keduanya yakni MMA (15) dan FA (15), warga Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Penangkapan kedua ABG itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan, Rabu (22/12/2023).
“Kedua ABH (anak berhadapan hukum) ini kita tangkap karena diduga melakukan perusakan kaca bagian depan mobil truk angkutan di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan,” ujarnya.
Ia memaparkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/11/2023) pukul 01.10 WIB.
“Saat itu pengemudi yakni Abdillah melaju dari arah Sumatera Selatan menuju Bandar Lampung dengan mengendarai kendaraan jenis truk,” paparnya.
Kemudian dari arah berlawanan, datang empat orang yang berboncengan dua unit sepeda motor Honda Beat.
Saat berpapasan dengan korban, tiba-tiba mereka melempar batu dua kali ke arah truk.
Lemparan pertama mengenai pintu sebelah kanan dan lemparan kedua mengenai kaca bagian depan.
Akibatnya, kaca bagian depan truk Isuzu tersebut retak.
“Setelah kejadian tersebut, pelaku langsung pergi begitu saja,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut, Abdillah mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta.
Setelah mendapatkan laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku, Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalinteng Kampung Karang Umpu, Blambangan Umpu, Way Kanan, tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan sebuah batu yang diduga untuk melempar truk korban.
Dalam pemeriksaan, ternyata MMA pernah melakukan aksi serupa, Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
Ia terlibat perusakan truk Hino yang dikemudikan Diky Agustiawan.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 406 KUHP ayat (1) tentang peerusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun,” pungkasnya. (**/red)