Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menciduk pria inisial HY (45) karena menyimpan sabu dirumahnya, Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Kasatresnarkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit membeberkan, pelaku adalah warga Kampung Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Senin (23/10/2023).
“Ditangkapnya HY yang diduga sebagai pengedar atau pemakai sabu ini, berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Trimurjo,” ujar AKP Feabo.
Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, pihaknya langsung tindaklanjut dengan melakukan penyelidikan ke TKP.
Dari penangkapan tersangka yang sedang berada di dapur rumah tersebut, kemudian dilakukan pengeledahan di temukan barang bukti berupa sebungkus plastik klip bening ukuran sedangdan besar berisi sabu dengan berat total 50,35 gram.
Juga satu dompet warna hitam motif kupu kupu, 2 Hp android, berikut 1 mobil Honda CRV warna silver.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (**/red)