Miliki Shabu TM Diamankan Polisi

0
829

Lampung Barat, buanainformasi.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Barat membekuk TM (42), Warga Pasar Ulu Krui, Kabupaten Pesisir Barat setelah kedapatan memiliki dua paket obat terlarang jenis shabu.

Pelaku ditangkap setelah anggota Satuan Resnarkoba Polres Lampung Barat mendapat informasi, selanjutnya petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung menuju lokasi. Setelah sampai di lokasi petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan dua plastik klip paket sabu.

Kepala Kepolisian Resort Lampung Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Andy Kemala, melalui Kasat Narkoba AKP Ferdy Aprisa Putra mengatakan jajarannya mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap satu orang atas nama TM, (42), Warga Pasar Ulu Krui, Kabupaten Pesisir Barat.

Pada saat dilakukan penangkapan, lanjut dia,pelaku tersebut sedang berada didepan dikediaman EN yang beralamat Pekon Suka Baru, Way Krui, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat. “Barang bukti yang kami amankan berupa dua plastik klip paket sabu, satu buah handphone, satu buah dompet, dan satu bungkus rokok Sampoerna Mild, dan pelaku selanjunya diamankan di Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka serta melengkapi berkas pemeriksaan,” kata dia.

Dia meminta kepada semua lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penggunaan barang terlarang itu, apalagi mau menjadi pengedar. “Kami tidak pandang bulu siapapun yang menggunakan narkoba pasti akan di tindak, jadi masyarakat juga ikut berperan dalam menuntaskan narkoba ini,”pinta Freddy.

Pihaknya terus mengembangkan informasi dari pelaku, apakah masih ada komplotan pemakai narkobanya atau tidak. “Kami terus mengembangkan informasi, sampai saat ini belum ada indikasi keterlibatan orang lain,” kata dia. (Romi Erlan)