Minim Pengawasan, diduga Proyek Pembangunan Drainase Lamteng Terkesan Asal – Asalan

0
362

Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Miris pengerjaan proyek Derainase yang ada di Kampung Margo Rejo Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung tengah, proyek Derainase sub-kontraktor yang dikerjakan secara swakelola dengan melibatkan masyarakat yang masih tengah berjalan diduga tidak menggunakan pondasi tanam sebagai landasan pondasinya yang dilakukan pekerja langsung ditancapkan begitu saja kedalam tanah.

Terlihat dari pemasangan batu Derainase yang dilakukan oleh pekeja yang tidak memperhatikan kualitas dan terlihat juga dari pengadukan semen yang dilakukan oleh pekerja tersebut tidak menggunakan takaran yang pasti serta tidak memasang plang papan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lokasi pengerjaaan.

Sebagai bentuk tranfaransi mengenai volume dan pagu angaran yang perlu masyarakat umum ketahui yang bersumber dari uang negara dan tidak hanya itu seyogya nya pengerjaaan tersebut didampingi konsultan dan pengawas agar melakukan kontrol serta pengawasan terkait anggaran yang dikucurkan dalam pengerjaan Derainase Tersebut. Dan proses pengerjaaan yang masih berlangsung tidak dilakukan pengawasan dari pihak pelaksana sehinga kontruksi pekerjaan derenase tersebut terkesan aburadul asal jadi Sabtu (18/6/22).

Saat dikonfirmasi oleh awak media dengan salah satu pekerja yang ada dilokasi, “kenapa kok derainase yang lama serta yang rusak tidak ikut di bongkar dan hanya dilakukan tambal sulam apakah proyek yang ada ini hanya rehap.

“Jawaban yang dilontarkan oleh salah satu pekerja “kami hanya menjalankan perintah mengerjakan nya seperti ini dan kami hanya mengikuti instruksi yang ada selebih nya kami tidak tau pak.”Ujarnya (Pekerja).

Salah satu Warga setempat yang ada disekitar lokasi pengerjaaan Menyampaikan Langsung Keluhan terkait pengerjaan proyek derenase tersebut kepada awak media yang tidak mau disebutkan Indintias nya menyampaikan bahwa pekerjaan Derainase tersebut terkesan asal jadi.

seharusnya pelaksanaan proyek apapun namanya kalau bersumber dari uang negara harusnya didampingi konsultan pengawas agar melakukan kontrol dan pengawasan, sebab proyek dalam proses pengerjaan membutuhkan kontrol dan pengawasan yang baik, agar prosesnya Pengerjaaan yang ada tidak melenceng dari rencana yang telah dibuat sebelumnya,” terangnya (warga)

Juga dari pihak pelaksana proyek yang masih berjalan diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, tanpa memasang papan nama proyek atau plang informasi.

Padahal dalam setiap kegiatan proyek menggunakan biaya negara wajib melaksanakan tersebut, mulai dari menjelaskan jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak, pihak pelaksana juga harus memuat jangka waktu atau lama pekerjaan.

Sesuai hitungan kalender yang ada sehingga, tanpa ada nya papan informasi tersebut, maka kuat dugaan adanya indikasi kerugian uang negara, karena dalam pengerjaan kontraktor akan lebih leluasa.

Menanggapi hal itu, para pihak media sebagai kontrol sosial di Lampung tengah mengatakan, sesuai aturan maka pihak pelaksana tidak boleh mengabaikan seluruh teknis yang telah ditentukan dalam peraturan dan perundang-undangan.

Namun selanjutnya, jika aturan tersebut tidak dipenuhi berarti pihak pelaksana dan PPK dan PPTK Dinas terkait, diduga bersekongkol melanggar aturan, sehingga wajib segera ada tindak lanjut dari penegak hukum.

“Jika tentu melanggar dan harus segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum mendapat konfirmasi dengan kontraktor terkait kondisi proses proyek tersebut.

(Irwan)