Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Sejak dipimpin Walikota Eva Dwiana, pemerintahan Kota Bandar Lampung justru lebih banyak menampakkan hal-hal negatif. Bahkan, kebobrokan pemimpin perempuan pertama Kota Tapis Berseri itu sempat disorotan masyarakat Indonesia secara luas.
Sebagai Ibu kota Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung mestinya menjadi contoh dan teladan bagi Kota dan Kabupaten lain di Bumi Ruwa Jurai. Tentu saja yang diharapkan adalah panutan yang baik untuk kemajuan bagi Provinsi termiskin ke-3 di pulau Sumatera ini.
Namun akhir-akhir ini, sejak dipimpin Walikota Eva Dwiana, pemerintahan Kota Bandar Lampung justru lebih banyak menampakkan hal-hal negatif. Bahkan, kebobrokan pemimpin perempuan pertama Kota Tapis Berseri itu sempat menjadi sorotan masyarakat Indonesia secara luas.
Dalam 2 (dua) bulan) ini saja, setidaknya 4 (empat) persoalan menyangkut pemerintah Kota Bandar Lampung yang mencuat ke publik. Mulai dari kasus korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), guru PPPK 9 bulan tak digaji, pemecatan sepihak pegawai kontrak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga Insentif Guru Honorer tidak dibayar selama 2.5 tahun.
Kasus korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung
Akhir Agustus lalu, Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menemukan adanya indikasi dugaan penyelewengan dana retribusi sampah di tahun anggaran 2019-2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.
Hasil temuan tersebut, dugaan korupsi DLH Bandar Lampung naik tahap penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangkanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidik ditemukan bahwa terdapat objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan kekas negara.
Hingga kini kasus tersebut masih bergulir, Rabu 12 Oktober 2022 kemarin, Sekretaris DLH Kota Bandar Lampung diperiksa Kejati terkait setoran retribusi sampah, beserta dengan enam orang saksi lainnya.
Guru PPPK 9 bulan tak digaji
Pada tanggal 26 September lalu, Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru Kota Bandar Lampung meminta bantuan hukum ke pengacara kondang Hotman Paris lantaran merasa terdzolimi karena sudah 9 bulan belum menerima gaji.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik secara nasional setelah Hotman Paris memberikan dukungan kepada para Guru PPPK yang menemuinya itu. Dia mengatakan uang untuk gaji PPPK guru telah turun dari Kementerian Keuangan dengan bukti dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) komisi 10.
“Kami meminta untuk Menteri Dalam Negeri Pak Tito dan Menteri Pendidikan Nadiem segera menurunkan irjen untuk menyelesaikan masalah ini. Begitu juga dengan KPK diminta untuk turun,” kata Hotman.
Pemecatan sepihak pegawai kontrak Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Pemerintah Kota Bandar Lampung memecat secara sepihak sejumlah pegawai tenaga kontrak kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung. Pemecatan itu dilakukan setelah para pegawai menuntut hak gaji selama dua bulan yang belum dibayarkan pada tahun 2021.
“Karena belum digaji dua bulan, kemudian kami berinisiatif melakukan aksi demo gitu untuk menuntut hak-hak kami. Aksi ini kami lakukan karena kami tertekan dan butuh duit gaji sebesar Rp2 juta per bulan itu untuk bayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” kata Suryanto.
Setelah melakukan aksi tersebut, lanjut salah satu mantan pegawai DLH Kota Bandar Lampung yang dipecat itu, pihak Pemkot Bandar Lampung membayar semua gaji 10 orang pegawai kebersihan dengan cara di rapel.
“Usai gaji kami dilunasi semua. Kemudian kami dapat surat pemecatan tanpa tahu alasannya kenapa kami dipecat. Apakah karena kami melakukan aksi itu,” kata dia, Selasa (04/10/2022).
“Kami dipecat katanya karena melanggar Perwali Nomor 16 tahun 2016 Pasal 5. Tapi alasan lainnya nggak ada jawaban dari mereka, mungkin karena kami menuntut hak-hak kami itu kemudian kami dipecat,” Dwi Septian, pegawai lain yang senasib dengan Suryanto.
Pada hari Selasa, 4 Oktober 2022 lalu, sejumlah mantan pegawai DLH Kota Bandar Lampung itu mendatangi kantor pengacara Ahmad Handoko Law Office, guna meminta pendampingan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan pemberhentian secara sepihak oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Insentif Guru Honorer tidak dibayar selama 2.5 tahun
Persatuan Guru Honorer Murni (PGHM) Kota Bandar Lampung mempertanyakan insentif guru honorer yang tak kunjung terealisasi sejak Juli 2020 hingga sekarang. Ketua PGHM Kota Bandar Lampung, Tupan mengatakan, insentif guru honorer sebesar Rp1.500.000 tiap semester.
Oleh karena itu, Tupan meminta Kepada Dinas Pendidikan agar segera merealisasikan insentif bagi ribuan guru honorer di Bandar Lampung selama 5 (lima) semester yang belum dibayar oleh pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Karena, kesejahteraan guru honorer ini sangat memprihatikan apalagi swasta, yang negeri saja perlu perhatian. Kami memohon kepada pemerintah kota Bandar Lampung melalui dinas pendidikannya untuk bisa melihat kami,” harap Tupan, Senin (10/10/2022).
Laporan keuangan tahun 2021 bermasalah
Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Provinsi Lampung Andri Yogama mengungkap beberapa catatan-catatan penting yang harus diperbaiki oleh Pemkot Bandar Lampung terkait laporan keuangan tahun 2021.
Hal itu membuat Kota Tapis Berseri yang merupakan Ibukota Provinsi Lampung itu tak memdapat predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). “Tidak terpilih seperti tahun lalu, kita kasih opini wajar dengan pengecualian,” kata Andri, Senin (23/5/2022).
Hal itu itu karena ada penggunaan restridikes sebesar Rp49 miliar, jadi penggunaan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) digunakan untuk kegiatan lain. Selain itu, ada pencatatan hutang yang tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. “Jadi ada lebih saji Rp29 miliar dan transaksi kurang saji Rp2 miliar,” ungkapnya.
Kemudian terdapat catatan-catatan seperti pada umumnya ialah aset yang tidak tertib, lalu ada kekurangan volume pada beberapa pekerjaan. (**/Red)