Bandar Lampung,buanainformasi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan menetapkan batas dana kampanye Rp65,42 miliar para pasangan calon gubernur – calon wakil gubernur (Cagub) pada pilgub 2018.
Penetapan batas dana kampanye tersebut akan didiskusikan bersama Liaison Officer (Lo) atau tim penghubung masing-masing pasangan di Hotel Bukit Randu Bandarlampung, pada Kamis (8/2/2018).
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan M Tio Aliansyah menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki draft dana kampanye terbaru yang dibutuh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mencapai Rp 65,42 miliar.
“Dalam draft ini, total dana kampanye perhitungan terbaru kita Rp65,42 miliar. Di dalamnya sudah termasuk dana kampanye pertemuan hingga persiapan alat peraga kampanye,” kata Tio, Selasa (6/2)
Akan tetapi, menurutnya, hal itu masih akan didiskusikan bersama dengan LO masing-masing pasangan calon. Karena, setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bisa menggunakan metode pengenalan diri seperti jalan sehat, pengajian dan sebagainya.
Kendati demikian, ia merinci, penggunaan dana pada metode tersebut mencapai Rp10 miliar.
“Bagi pasangan calon gubernur Lampung yang sebelumnya kerap menggunakan kegiatan jalan sehat, pengajian, maupun mendatangkan artis sebagai metode perkenalan diri masih bisa di lakukan. Total dana yang dirancang dalam draft sebanyak Rp10 miliar,” rincinya.
Dia mengimbau, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur wajib menyerahkan rincian dana kampanye tahap awal pada 14 Februari mendatang.
“Rincian dari paslongub ini nantinya akan di sampaikan ke KPU Lampung bersamaan dengan rekening khusus dana kampanye masing-masing calon pada 14 Februari sehari sebelum masa kampanye,” pungkasnya. (*)




