Modus Beri Bansos, Pelaku Perampasan Perhiasan Dibekuk Polisi

0
175

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Jajaran Polsek Panjang menangkap penadah serta dua tersangka perampasan perhiasan emas 24 karat seberat 25 gram. Modus yang digunakan pelaku berpura-pura memberikan bantuan sosial (bansos).

Ketiga tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka Komsin dibekuk di sebuah penginapan di Lampung Selatan. Mahadi dan Hendrik (penadah) diringkus di wilayah Lampung Timur pada 30 September 2022.

Kanit Reskrim Polsek Panjang, Ipda Basari dalam konfrensi pers, Kamis, (13/10/2022). mengatakan awalnya kedua tersangka mengendarai sepeda motor berboncengan di jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang, melihat seorang ibu-ibu paruh baya duduk sendirian di warung.

“Karena melihat ibu tersebut menggunakan cincin dan gelang emas lalu salah seorang tersangka menghampiri ibu tersebut,” kata dia, Kamis,(13/10/2022).

Sedangkan rekan tersangka menunggu disebarang jalan sambil duduk di atas sepeda motor. Tersangka yang menghampiri korban,mengaku dari perangkat kelurahan.

“Tersangka bilang ada bantuan dari kelurahan dan memberikan bantuan berupa sembako. Korban disuruh bawa KK dan pada sisi pojok KK ditulis angka 23 yang menandakan bahwa antrean pengambilan sembako urutan 23,” kata dia.

Seketika itu tersangka berpura-pura menghubungi rekannya dan mengatakan bahwa saat ini antrian sudah nomor 22. Tersangka berkata kepada ibu tersebut bahwa untuk mengambil sembako di kelurahan harus melepas perhiasan, dikarenakan bantuan sembako tersebut hanya untuk orang miskin.

“Jika korban memakai perhiasan tidak akan dikasih sembako, mendengar penjelasan dari tersangka lalu korban langsung melepas perhiasannya dan menyimpannya di dalam tas,” kata dia.

Setelah ibu tersebut lengah, tersangka langsung mengambil tas yang berisikan emasĀ  kalung dan cincin dengan total 25 gram serta ponsel. “Kemudian tersangka berjalan menuju ke rekannya yang sudah menunggu di atas sepeda motor langsung kabur,” kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Pengakuan tersangka dijual ke seorang pendahan Hendrik dengan harga Rp6 juta,” kata dia.

Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke kejaksaan.(**/Red)