Modus Bersihkan Aura Negatif, Dukun Cabul Rudapaksa Gadis Di Pringsewu Lampung

0
48

Pringsewu, Penacakrawala.id – Seorang pria mengaku dukun di Kabupaten Pringsewu Lampung ditangkap petugas kepolisian karena merudapaksa gadis.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Lampung Iptu Muhammad Irfan Romadhon mengatakan, aparat telah menangkap pelaku rudapaksa tersebut.

Pria yang mengaku dukun itu bernama Iing alias Asep Maulana (31) warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung.

Pelaku ditangkap oleh petugas kepolisian setelah terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban, gadis berinisial UR (19) asal kecamatan yang sama pada Jumat (21/6/2024) sore.

Dia menjelaskan kronologi kejadian tersebut, awalnya, pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp (WA) dengan alasan ingin membersihkan aura negatif yang dimiliki korban.

Dalam prosesnya, pelaku meminta foto-foto dan video bagian vital milik korban.

“Setelah beberapa kali permintaan dituruti, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Irfan, Senin (24/6/2024).

“Korban yang menolak mendapat ancaman santet dari pelaku, membuatnya terpaksa menuruti kemauan pelaku,” imbuh Irfan.

Perbuatan bejat ini, beber Irfan, telah dilakukannya sebanyak delapan kali.

“Kejadiannya dari Oktober 2023 hingga April 2024, dengan lokasi kejadian di kebun karet belakang rumah korban dan juga di rumah pelaku sendiri,” bebernya.

Menurut Irfan, aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah keluarga korban curiga melihat perubahan perilaku korban yang sering keluar malam dan tampak linglung.

Setelah didesak oleh keluarganya, korban akhirnya mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku.

Keluarga korban, kata Irfan, langsung kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh ini mengaku memiliki kemampuan pengobatan supranatural dan membuka praktik di rumahnya ini mengakui semua perbuatannya.

“Pelaku juga mengaku bahwa motif aksinya adalah karena tidak mampu menahan nafsu birahi,” tambahnya

Irfan menyebut, dalam proses penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan praktik supranatural milik pelaku.

“Ya, ada beberapa BB yang kami amankan, seperti pedang, keris, minyak wangi, dan berbagai jenis lainnya,” katanya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

“Pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI No 12 Tahun 2022,” terang Irfan.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta. (**/red)