Lampung Selatan, penacakrawala.com – Seorang gadis di Lampung Selatan menjadi korban asusila hingga hamil. Peristiwa mengenaskan itu dialami TAR (15), warga warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Polisi telah mengamankan pelakunya, Selasa (28/2/2023) sekira pukul 19.30 WIB. Dia adalah Wa (45), warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung,
Wa biasa disapa dengan sebutan Pakde oleh korban. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, pelaku melakukan perbuatan asusila sebanyak dua kali pada Desember 2022 lalu.
Akibat perbuatan pelaku, korban kini berbadan dua alias hamil. Tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur itu tertuang dalam laporan polisi LP/B/05/II/2023/SPKT/Sek Palas/Res Lamsel/Polda Lampung, Selasa (28/2/2023).
Kapolsek Palas AKP Andy Yunara mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku asusila berinisial Wa.
“Modus yang digunakan pelaku meminta diurut dengan korban,” ujar Andy, Rabu (1/3/2023).
Awalnya korban ditelepon oleh pelaku untuk datang ke rumahnya. Pelaku meminta dipijat oleh korban. Sebelumnya pelaku juga pernah diurut oleh korban di rumah orang tua korban.
Korban diantarkan oleh ayahnya dengan sepeda motor ke rumah pelaku. Sesampainya di sana, pelaku hanya memakai kain sarung. Istri pelaku sedang pergi ke Bandar Lampung.
Kemudian orang tua korban disuruh mencari kayu dan rumput untuk pakan kambing milik pelaku.
Itu karena orang tua korban selama ini memang bekerja untuk pelaku. Bahkan orang tua korban juga akan dibangunkan rumah di tanah milik pelaku.
Saat dipijat itulah pelaku mengajak korban berhubungan intim. Namun, korban menolak. Pelaku pun mengancam korban.
“Kalau kamu nurut kemauan Pakde, orang tua kamu gak kenapa-kenapa. Rumah kamu juga jadi tak dibuatin. Tapi kalo kamu gak mau, orang tua kamu nanti kenapa-kenapa. Dan rumah juga gak jadi dibuatin,” kata Andy, meniru ucapan pelaku kepada korban.
Karena takut, korban pasrah saja. Setelah selesai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku bersama korban menyusul ayah korban ke kebun dengan menggunakan mobil milik pelaku.
Setelah itu korban pulang bersama ayahnya menggunakan sepeda motor. Sepekan kemudian, pelaku kembali meminta untuk dipijat.
Korban pun diantarkan ke rumah pelaku oleh ayahnya. Seperti sebelumnya, pelaku hanya seorang diri.
Istri dan anaknya seddang tidak ada di rumah. Untuk melancarkan niat bejatnya, pelaku menyuruh ayah korban membeli rokok di warung.
Alhasil, pelaku pun berhasil memerdayai korban untuk kali kedua. Setelah kejadian tersebut, korban tidak pernah memberi tahu orang tuanya.
Namun, korban mulai merasakan gejala tak biasa. Tetangga pun curiga korban telah hamil.
Kasus ini terbongkar saat kepala dusun setempat memberikan test pack (tes kehamilan) kepada korban, Senin (20/2/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Keesokan harinya, Selasa (21/2/2023) sekira pukul 16.30 WIB, ibu korban memberitahukan bahwa korban telah hamil. Mendengar hal tersebut, ayah korban bertanya kepada korban siapa yang melakukan perbuatan asusila kepadanya.
Namun, korban tidak mau bicara sepatah kata pun. Setelah itu korban dibawa ke bidan desa untuk diperiksa. Berdasarkan pemeriksaan, korban dinyatakan positif mengandung.
Setelah terus didesak, akhirnya korban mau mengaku bahwa dia telah dihamili oleh Wa. Karena geram, ayah korban melapor kejadian yang dialami putrinya ke Polsek Palas, Selasa (28/2/2023). (**/red)




