Pringsewu, Penacakrawala.com – Berdalih terlilit utang, seorang residivis berinisial RS (24) warga Desa Sinar Bandung, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran, nekat melakukan penjambretan di wilayah Pringsewu. RS ditangkap di dekat rumahnya, Selasa, 11 Oktober 2022, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, kronologis pencurian dengan pemberatan (curat) berawal pada Sabtu, 24 September 2022 sekitar pukul 10.30 WB. Saat itu korban, Siti Aisyah (41) warga Pekon Bandungbaru, Kecamatan Adiluwih pergi menjemput anaknya di sekolah dengan mengendarai sepeda motor.
Ketika korban melintas di jalan raya Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, tiba-tiba dipepet sepeda motor Honda Revo warna hitam yang dikendarai oleh pelaku. Kemudian pelaku langsung mengambil tas korban yang tergantung di dasbor motor. Kemudian pelaku menendang sepeda motor milik korban hingga terjatuh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada lutut kaki dan kehilangan sebuah tas yang berisi 1 unit ponsel merek Vivo Y12s dan 1 unit ponsel merek Oppo A16 serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
“Jadi akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp5 juta,” kata Kapolsek, Jumat, (14/10/2022).
Poltak mengatakan setelah dua minggu melakukan pencarian akhirnya polisi menemukan pelaku. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel hasil jambret, serta 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kriminalitas.
Kapolsek menjelaskan pelaku mengaku terlilit utang Rp1,4 juta. “Pelaku mengaku hasil menjambret uangnya sebagian memang untuk membayar utang dan sisanya untuk foya-foya,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.(**/Red)