BUANAINFORMASI.COM-Adanya tudingan Pelaksana Tugas Harian (PLT) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur perihal terbitnya ijin klinik Rawat Inap dan Rumah Sakit Swasta tampa rekomendasi Dinas Kesehatan dibantah Muhidi Kepala Badan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPTSPPM), Lampung Timur.Selasa (27/09/2016)
Muhidi didampingi Edi Yulius Kasi Perijinan bidang pemerosesan berkas, tegas membantah pernyataan PLT Kadiskes Lamtim pada beberapa awak media beberapa waktu lalu.
“semua ijin yang terbit pasti sudah ada rekomendasi Diskes, karena kita sendiri tidak memahami teknisnya soal berkas apa saja yang di butuhkan dari dinas kesehatan, kita tidak akan layani berkas yang kurang lengkap,” tegas Edi Yulius didampingi Kepala Badan BPTSPPM diruang kerjanya.
Menyikapi adanya pernyataan beberapa waktu lalu, BPTSPPM belum dapat memastikan langkah apa yang akan dilakukan terhadap klinik ,Rumah Sakit Swasta dan Puskes Rawat inap di Kabupaten setempat.
Dirinya menambahkan, dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Diskes, Rumah Sakit Daerah Sukadana terkait adanya informasi terbitnya izin bodong pada klinik rawat inap dan Rumah Sakit Swasta.
” kami BPTSPPM secepatnya akan koordinasi dengan instansi terkait, melalui Asisten II Bidang Pembangunan Sekretariat Pemda Lampung Timur,” ujar Muhidi.
Pada kesempatan berbeda Amir Faisol salah satu aktivis Kabupaten itu justru mengatakan, carut marutnya soal terbitnya ijin bukan hanya pada klinik rawat inap dan rumah sakit swasta, bahkan Puskesmas rawat inap dan Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana (RSUD) diduga kuat belum memiliki ijin resmi sesuai dengan peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes). Terangnya (Riswanto)