Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat khususnya umat Islam dalam membeli produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.
Namun bagaimana dengan nasib produk-produk yang sudah bersertifikat halal? Apakah kemudian produk ini menjadi haram?
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan produk yang sudah bersertifikat halal akan tetap halal bagi konsumen. Namun produk-produk ini menjadi haram atau tidak boleh untuk dibeli karena terafiliasi dengan Israel.
“Produk yang sudah bersertifikat halal, secara dzat (material) tetap halal, tetapi haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel untuk mencegah kontribusi terhadap genosida. Dalam bahasa fikih, itu haram li ghairihi,” kata Asrorun,Jum’at (16/11/2023).
Perlu diketahui haram li ghairihi adalah haram yang disebabkan oleh faktor lain, bukan karena sifat atau tindakan itu sendiri. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah haram karena cara atau niat yang salah.
Artinya dalam hal ini secara kandungan produk-produk tersebut tetap halal, tapi tindakan membeli produk itulah yang diharamkan. Sebab menurut Asrorun bila masyarakat membeli produk-produk ini, maka secara tidak langsung yang bersangkutan sama saja dengan memberi dukungan kepada perusahaan untuk tetap pro Israel.
Dengan alasan tersebut, Asrorun tetap menegaskan kepada masyarakat untuk tidak membeli produk yang terafiliasi dengan Israel meski sudah mengantongi sertifikat halal.
“Tidak boleh membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, agar kita tidak termasuk orang yang i’anah alal ma’shiyah, agar rupiah kita tidak digunakan untuk menumpahkan darah warga Palestina,” tegasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya MUI telah mengeluarkan imbauan kepada umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.
Imbauan ini disampaikan melalui Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Fatwa haram yang termaktub dalam surat keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 itu sifatnya merupakan sebuah rekomendasi yang diberikan kepada masyarakat di Tanah Air.
Keputusan itu dapat diartikan bukan sebuah paksaan yang mengharuskan masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan suatu produk tertentu.(**/red)