Lampung Selatan, buanainformasi.com – Polres Lampung Selatan mulai hari ini, Rabu, (14/3) tidak akan memungut biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda dua dan empat.
Diberlakukannya hal tersebut, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) no 12/hum 2017, tanggal 14 Juni 2017, tentang pembatalan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Peraturan Pemerintah 60/2016.
Lampiran E no 1 dan 2 atau pengesahan kendaraan roda dua dan empat. Hal tersebut berdasarkan keputusan rapat hari ini yang dipimpin Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
“Efektif diberlakukan mulai tanggal 14 Maret,” kata Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Reza Khomeini, Selasa (13/3).
Dijelaskannya, biaya pengesahan STNK untuk sepeda motor Rp25 ribu, sedangkan roda empat sebesar Rp50 ribu. “Biaya ini mulai hari ini gratis atau tidak dipungut biaya,” ujarnya.(*)




