Banten, Penacakrawala.com – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap mantan petinggi organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Munarman.Munarman ditangkap di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. Munarman ditangkap atas dugaan terlibat pembaiatan terhadap ISIS di UIN Jakarta, Medan, dan Makassar.
Dia juga disebut berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia. Kronologi penangkapan Ketua RT 001 RW 013 Kelurahan Pondok Cabe Udik Kikied Wirawandika, yang menyaksikan proses penangkapan Munarman, mengatakan, aparat pertama kali tiba di kawasan Blok G Perumahan Modern Hills sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, salah seorang perwakilan petugas dari Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pihaknya hendak menangkap Munarman yang tinggal di kawasan tersebut.
“14.30 WIB kurang lebih, itu ada dari Polda minta izin akan ada penangkapan, “ujar Kikied kepada wartawan, Selasa (27/4/2021). Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas pun langsung bergerak dari kediaman Kikied menuju rumah Munarman dan melakukan penangkapan. Petugas juga menggeledah rumah Munarman. Prosesnya berjalan singkat, hanya sekitar 30 menit dari kedatangan aparat ke lokasi. Munarman juga sempat melaksanakan ibadah shalat ashar terlebih dahulu.
Dia lalu dibawa petugas ke dalam mobil dengan kondisi kedua tangan diborgol. “Beliau selesai shalat ashar pukul 15.30 WIB sampai 15.35 WIB, beliau baru berangkat ke Polda menggunakan mobil dengan beberapa anggota Polda Metro,” kata Kikied. Saat penangkapan, kata Kikied, istri dan kedua anak Munarman berada di lokasi, tetapi mereka tidak turut diamankan dan tetap berada di dalam rumah.
Kikied menyebutkan, tidak ada aktivitas mencurigakan yang dilakukan Munarman beserta keluarga sebelum akhirnya ditangkap. Dia tetap beraktivitas seperti biasa dan masih aktif mengikuti kegiatan bersama warga lain. “Tidak ada sama sekali hal-hal mencurigakan. Dia tinggal sudah lama. Saya sendiri di sini sudah dari 2009. Beliau sudah ada,” tutur Kikied.
Baiat ISIS Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebutkan, Munarman ditangkap karena diduga terkait dengan tiga peristiwa baiat terhadap ISIS yang terjadi sebelumnya. “Jadi (penangkapan) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan, jadi ada tiga hal tersebut,” kata Ramadhan pada wartawan, kemarin.
Hal serupa disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi. “Rangkaian ini adalah terkait dengan hasil koordinasi dengan Densus adalah terkait dengan UU Terorisme, yaitu pembaiatan ISIS atau jaringan JAD terhadap tersangka Munarman ini,” tutur Hengki. Sementara itu, eks kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan, Munarman tidak pernah mendukung aksi terorisme.
Terkait dugaan baiat yang dilakukan Munarman di tiga kota berbeda, Aziz menjelaskan bahwa Munarman hanya memberikan ceramah biasa. “Sudah klarifikasi beberapa kali terkait kabar di media bahwa memang terkait baiat, beliau hanya memberikan ceramah,” kata Aziz. Saat memberikan ceramah, ujar Aziz, Munarman justru mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aksi terorisme.
“Justru isinya ceramah itu tidak mudah terjebak dalam upaya-upaya yang memang memancing untuk melakukan teror. Beliau menolak tegas perilaku atau tindakan-tindakan terorisme,” ujar Aziz. Aziz menilai penangkapan Munarman terlalu prematur dan merupakan bentuk fitnah dari Kepolisian. “Kalau tuduhannya terkait terorisme, menurut kami itu terlalu prematur, kami menduga itu bentuk fitnah,” ujar Aziz.
Barang bukti bahan peledak Setelah menangkap Munarman, Densus 88 Antiteror kemudian menggeledah kantor Sekretariat FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Di sana petugas mendapatkan sejumlah barang bukti terkait aksi terorisme. Tim gabungan Polri menemukan serbuk dan cairan kimia yang menjadi komponen bahan peledak dalam penggeledahan itu.
Ramadhan menyebutkan, cairan kimia dan serbuk yang ditemukan menyerupai barang bukti saat penangkapan teroris di Condet, Jakarta Timur; dan Bekasi, Jawa Barat. “Ini mirip dengan ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu yang lalu,” ujar Ramadhan di Mapolda Metro Jaya. Ramadhan menjelaskan, barang bukti yang didapat di sekretariat FPI, yakni berupa botol-botol berisi serbuk jenis aseton dan cairan triaceton triperoxide (TATP).
“Dalam penggeledahan ditemukan pertama atribut ormas terlarang yang sudah dilarang pemerintah, kemudian beberapa dokumen yang tentu akan didalami Densus 88,” kata Ramadhan. Berdasarkan foto yang diterima, tampak polisi menyita sekitar lebih dari delapan botol kaleng berwarna putih. Selanjutnya, polisi juga menemukan serbuk putih yang berada dalam kantong plastik hingga botol-botol cairan kimia.
Ada pula buku-buku dan juga bendera dengan tulisan kaligrafi berkain hitam dan putih. Polri berencana akan mengirimkan sejumlah barang bukti tersebut ke Pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor) guna mengetahui kandungannya.
Sumber:Kompas.com
Editor:Muhammad Daffa