Bandar Lampung, buanainformasi.com – Pasangan calon (paslon) Mustafa- Ahmad Jajuli, terancam dikenakan sanksi administratif dalam pemilihan Gubernur (pilgub) Lampung.
Komisioner Bawaslu Lampung Ade Asyari mengatakan, terkait temuan beras yang diduga milik salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur itu telah dilakukan tinjauan.
“Soal temuan sembako di Pesawaran itu sudah dilakukan tinjauan. Saat ini kita sedang bahas dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) , karena diduga milik salah satu paslon,” jelas Ade, Minggu (18/2).
Hal ini menyusul temuan beras sembako sebanyak 24 ton di Dusun Bulogmanis Rt 07 Rw 04 Pekon Bulogrejo Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Jumat (16/2/2018) lalu serta 7 karung beras di Punduh Pidada dan 9 karung di Gedongtatan, Pesawaran diduga milik paslon Mustafa-Jajuli oleh panwaslu, Kamis (15/2/2018) lalu.
Dia menjelaskan, saat ini temuan beras yang diduga milik pasangan nomor urut 4 itu sudah diamankan, untuk dilakukan penyelidikan.
“Temuan ini sudah diamankan. Karena ini ada kaitannya dengan unsur pidana. Jadi ini kita kaji bersama dengan Gakkumdu,” jelasnya.
Dia menegaskan, jika temuan beras tersebut terbukti milik Mustafa – Jajuli, maka pasangan calon gubernur dan wakil gubernur itu dapat dibatalkan.
Alasannya, menurut dia, pemberian sembako ke masyarakat ini diduga untuk mendapatkan perolehan suara dalam Pilgub dan masuk alam kategori politik uang.
“Bedasarkan Pasal 73 nomor 135A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jika terbukti politik uang atau bantuan itu dilakukan oleh tim sukses, relawan, dan pendukung paslon secara terstruktur, sistematis, dan masif disebarkan, maka paslon bisa di batalkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Gedongtataan dan Kecamatan Punduh Pidada, mengamankan 16 karung beras yang diduga milik salah satu calon Gubernur Lampung, yang sedang dibagi-bagikan ke warga.
Beras dan stiker pasangan calon Mustafa-Jajuli sudah dibungkus kecil-kecil dengan plastik berukuran satu kilo. (lipsus)