Nasib Hukum Tindak Asusila Bocah 11 Tahun, Belum Temui Titik Terang

0
838

Lampung, buanainformasi.com – Nasib hukum kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang menimpa N alias Mawar (11) warga Kabupaten Lampung Utara pada akhir April 2017 belum menemui titik terang. (27/7)

Hal tersebut di karenakan kabar penangkapan pelaku yaitu ANM yang hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Mankodri saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih belum bisa memastikan dan menetapkan sanksi di karenakan masih menunggu keputusan Pengadilan.

“info dari salah satu petugas saya, pelaku sudah ditangkap. Jika pelaku memang belum tertangkap berarti info dari petugas saya tidak benar, coba tanyakan ke Polres Lampung Utara saja”ujarnya.

Hingga berita ini di terbitkan pihak terkait belum dapat di konfirmasi perihal penagkapan pelaku.(Gun)