Nasib Miris TKI Nonprosedur, Legalitas Para Rekrutmen Dipertanyakan

0
591

Lampung Utara, buanainformasi.com – Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Pulangkan 50 orang TKI nonprosedural dari Negri Jiran Malaysia pada 1 Febuari 2018 yang lalu.

Pasca kepulangan TKI nonprosedural ini legalitas para rekrutmen asal Lampung dan pengawasan Kantor Imigrasi kembali di pertanyakan.

Wanita berinisial R (28) warga Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara misalnya, dirinya merupakan salah satu TKI nonprosedural yang ikut di pulangkan KJRI.

“ awal berangkat dulu ditanya petugas,saat perekaman saya jawab jujur ingin bekerja akhirnya gagal, sehari kemudian saya di bawa lagi sama pak rudi, di situ saya diajarkan jika saat perekaman bilang saja ingin berkunjung agar kamu cepat berangkat,”jelas R.

” setelah sampai ke malaysia, melihat kejadian banyak hal di penampungan, ada yang sudah cidera pecah kepala, ada yang sudah berhari-hari sakit tanpa ada perawatan medis, ada yang mengalami kekerasan seksual, hingga membuat saya takut.”

“sebulan kemudian di kirim ejen alex, ketempat majikan bekerja sebagai cleaning servis, satu bulan saya di tempat majikan telah mendapatkan kekerasan, dari saat itu saya meminta dengan ejen alex untuk di pindahkan tapi tidak di perbolehkan, bahkan ejen alex mengatakan saya sudah di tipu sama hdyo(40), kalaupun mau pindah tunggu delapan bulan dulu baru bisa dibuatkan permit (menirukan suara alex)”.

Sementara itu, keluarganya R (28) meminta pemerintah Indonesia dapat lebih ketat dalam pengawasan TKI nonprosedural dan meminta penegak hukum khususnya kopolisian republik indonesia melakukan check lansung di kantor imigrasi terkhusus Kantor Imigrasi kelas III kota bumi.

“sebagai catatan dari berbagai wilayah pembuatan pasport dan recording di kantor Imigrasi kota bumi, kami juga meminta segera dapat menangkap para pelaku PJTKI Nonprosedural, agar tidak terjadi hal serupa yang di alami R.”ujar Keluarga korban.

Rekrutmen R saat di konfirmasi via telp seluler mengatakan, kepulangan R (28) yang telah ia berangkatkan persoalan ini sedang upaya mencari penyelesaian terhadap korban, ujarnya. (Gian)