Lampung tengah, Buana Informasi – Dinilai tidak tegas terhadap Peraturan Daerah (Perda), Dewan Pimpinan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Lampung Tengah(Lamteng) sudah membentuk Panitia Khusus(Pansus), terkait berdirinya Toko Moderen di Daerah setempat, yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Perda no.1 tahun 2013.
Menyikapi surat rekomendasi Komisi II DPRD Lamteng yang tidak diindahkan oleh PJ.Bupati Lamteng, Wakil Ketua I DPRD Lamteng J. Natalis Sinaga, SE. Mengatakan, pihaknya melalui Pimpinan DPRD Lamteng telah membuat surat kepada seluruh fraksi untuk mengajukan nama dalam kepengurusan pansus, terkait adanya temuan komisi II soal toko modern di Lamteng yang melanggar perda.
“Seharusnya PJ.Bupati mengambil langkah tegas terhadap pengamanan Perda. Sampai kemarin(28/1/2016) surat rekomendasi tidak dijalankan. Kalau tidak ada halangan, senin (1/2/2016) mendatang akan diadakan pemilihan ketua pansus,” ujar Natalis saat ditemui awak media diruang kerjanya. Jum’at(29/1/2016).
Lanjut Natalis, menjelaskan, permasalahan ini dianggap urgent, pansus akan segera bekerja secepatnya untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran perda terhadap toko modern yang telah terjadi, supaya tidak semakin melebar kedepannya. Pihaknya sangat menyayangkan sikap ketidak tegasan bupati, sebab jangan sampai pihak pemilik perusahaan mencari keuntungan tetapi melanggar perda Lamteng.
“Kalau saya jadi bupati, akan saya gusur yang melanggar perda,” tegas natalis sembari menjelaskan.
Dilanjutkannya lagi, Banyak dasar yang membentuk Perda, seperti study banding untuk pejabat daerah dan itu semua menggunakan uang rakyat dengan tujuan menata kabupaten Lamteng kearah yang lebih baik. Oleh sebab itu, perda yang telah dibuat sewajibnya untuk ditaati semua pihak.
“Perda harus ditegakkan, jangan karna tidak enak punya si A perda dibiarkan dilanggar. Kalau tidak mau mengikuti aturan, yasudah dibersihkan saja,” pungkasnya.(Hengki)