Nekat Edarkan Sabu, Driver Ojek Di Bandar Lampung Diamankan Polisi

0
50

Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Seorang pria di Bandar Lampung ditangkap polisi lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pelaku yang berprofesi sebagai pengemudi (driver) ojek itu bernama AY (49) warga Langkapura, Bandar Lampung.

AY  ditangkap petugas saat berada di rumah kontrakannya pada Rabu (10/7/2024).

Hal ini dikonfirmasi langsung Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto.

“Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap AY lantaran mengedarkan sabu-sabu,” kata dia, Jumat (19/7/2024).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku AY (49) mengaku nekat berjualan sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Karena dianggapnya penghasilan hariannya sebagai pengemudi ojek dirasa belum cukup.

Dia bilang, saat pengedar tersebut ditangkap, petugas menemukan barang bukti sabu, timbangan digital dan plastik klip sisa residu.

“Polisi berhasil mengamankan satu bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 4,7 gram,” kata dia.

“Juga satu buah timbangan digital, satu buah dompet milik pelaku dan satu pack plastik klip,” rinci dia.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan jeratan itu, pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun. (**/red)