Mesuji, Penacakkrawala.com – Nekat mencuri 202 tandan buah sawit segar di Kebun Plasma Labuhan Batin Blok 17, pria 31 tahun harus berurusan dengan jajaran Polda Lampung.
“Pelapor bersama Karyawan PT Plasma dan anggota Polsek Way Serdang mengecek di Areal Plasma tersebut dan menemukan buah segar sebanyak 202 tandan berikut 2 egrek sawit,” jelas Kapolsek Way Serdang Iptu Bambang P mewakili Kapolres Mesuji, Polda Lampung AKBP Ade Hermanto, Jumat (29/9/2023).
Akibat pencurian ini, PT Plasma Labuhan Batin Desa Gedung Boga mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Serdang.
Unit Reskrim Polsek Way Serdang menangkap pencurinya di TKP alias Kebun Plasma Labuhan Batin Blok 17 Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Selasa (26/9/2023).
“Pelaku berinisial HO (31) warga Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Mesuji,” ungkapnya.
Kronologi kejadian pada Selasa (26/9/2023) sekira pukul 21.00 WIB, pelapor dihubungi oleh temannya dan mengatakan ada indikasi pencurian sawit di Blok 17.
Setelah mendapat informasi tersebut pelapor langsung menghubungi teman yang lainnya, kemudian pelapor bersama temannya menuju ke lokasi pencurian.
Sesampainya di tempat, sudah banyak masyarakat berkumpul dan tidak lama kemudian datang anggota Polsek Way Serdang.
Selanjutnya anggota Polsek Way Serdang langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Way Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP Jo 55 KUHP,” jelas dia. (**/red)




