Lampung Timur, Penacakrawala.com – Nekat gondol motor Scoopy yang diparkir di garasi rumah, pelakunya digelandang Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung.
“Petugas kepolisian setelah melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono, Jumat (10/5/2024).
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Polres Lampung Timur sebelumnya menciduk pelaku curanmor Scoopy milik EP warga Kecamatan Pekalongan.
“Akibat keteledoran korban, motor Honda Scoopy miliknya dibawa kabur oleh pencuri,” katanya.
Dia menerangkan bahwa inisial tersangka adalah MF (24) warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka membawa kabur sepeda motor, yang terparkir di depan garasi rumah korban dalam kondisi kunci kontak masih tergantung di sepeda motor, pada Februari lalu.
“Korban diduga lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya, saat tiba dan masuk ke rumah, sehingga dengan mudah dibawa kabur pencuri,” ujarnya.
Korban yang mengalami peristiwa tersebut, segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Pekalongan, Lampung Timur. (**/red)