Pringsewu, BITV – Seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku jambret di Jalan Malahayati Kelurahan Pringsewu Timur Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu tepatnya depan Chandra Pringsewu berhasil ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pringsewu Kota.
Tersangka berinisial RS (31) dalam kasus tersebut merupakan pelaku tunggal beralamat di Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
Dari tangan tersangka yang berprofesi Honorer DLLAJ Pringsewu itu, turut diamankan barang bukti hasil penjambretan berupa 1 unit Handphone Oppo A37 warna Emas Rose milik korbannya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap tadi malam Jum’at tanggal 18 Januari 2019 pukul 20.00 Wib.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya,” unggkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. M.Si, didampingi Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Ramon Zamora, SH. Sabtu (19/1/19) sore.
Lebih lanjut dikatakan AKP Edi Qorinas, penangkapan tersebut berdasarkan laporan Ria Rukmana (25) warga Desa Kota Baru Rt/Rw. 012/005 Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah pada Kamis tanggal 15 November 2018 di Polsek Pringsewu Kota.
“Berdasarkan laporan tersebut dan keterangan saksi-saksi, petugas kemudian melakukan penyelidikan, berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka,” ujar AKP Edi Qorinas.
Adapun modus tersangka melakukan penjambretan dengan cara pelaku yang masih berpakaian dinas harian DLLAJ Dishub Kabupaten Pringsewu dan menutupi pakaian menggunakan memakai jaket dan memakai helm, mengendarai sepeda motor sambil mencari target/korban yang sedang memainkan hanphone di pinggir jalan.
“Ketika melihat korban lengah, tersangka mendekat kemudian langsung menjambret handphone korban,” jelas AKP Edi Qorinas.
Saat ini tersangka berikut barang bukti handphone Oppo A37 berikut kotaknya, sepeda motor Honda Vario tanpa plat dan pakaian dinas DLLAJ yang digunakan saat melakukan kejahatannya diamankan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (red/*)