Bandar Lampung, buanainformasi.com – Polresta Bandar Lampung mengungkap hubungan pasangan sejenis di Kelurahan Waydadi, Sukarame, Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung Cahyono, mengatakan pelaku dibekuk, karena orang tua korban melapor dugaan asusila, dengan Nomor Laporan LP/ B/1275/llI/LPG/Restabalam.
“Jadi pelaku ini nyamar jadi cowok, kemudian ngontrak rumah dan berhubungan, namun belakangan diketahui pelaku perempuan, dan korban bersama orang tuanya melapor,” kata Kasatreskrim Kompol Harto Agung Cahyono.
Wanita bernama Ana Widiastuti (24) nekat memalsukan identitas dan jenis kelamin agar bisa tinggal bersama dan berhubungan dengan sesama wanita pujaannya.
Dengan merubah nama menjadi Ryan Febriansyah, dirinya pun memberanikan diri mengajak sang korban AW untuk tinggal bersama dan mengontrak sebuah rumah di Kelurahan Waydadi, Sukarame, Bandar Lampung sejak awal Februari lalu.
Untuk bisa mengontrak, ia nekat memalsukan buku nikah dan identitas agar diterima. Pelaku pun dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Jadi buku nikah itu punya temannya, dia ambil dan diganti namanya, aslinya mereka ini enggak menikah,” ujar Kompol Harto.
Sementara pelaku bernama Ana Widiastuti mengaku kenal dengan korbannya, pada sebuah acara di akhir 2017 lalu.
Ana mengaku memiliki kelainan seksual karena trauma akan masa kecil dan pernah mengalami pelecehan seksual. “Saya trauma sama laki-laki, dan saya ditinggal orang tua,” kata wanita yang bekerja serabutan ini.(*)