SITUBONDO, Buanainformasi.com – Meski penangguhanan penahanannya telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, namun Nenek Asyani (70), warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, mengaku masih tidak bisa hidup dengan nyaman.
Sebab, dalam persidangan awal, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dia mengaku mendengar terancam hukuman 15 tahun penjara. “Duh guleh tako’, jek rengan pas e okommah 15 tahun caen, pas de’ remma nasibbah guleh (Saya takut, karena saya mau dihukum 15 tahun penjara, lalu bagaimana dengan nasib saya),” kata dia dengan nada lirih.
Dalam persidangan awal, Nenek Asyani didakwa mencuri tujuh kayu jati. Ia dikenakan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara lima tahun penjara.
“Guleh tak bisa tedung, kepekkeran terros, guleh pun tuah engak nikah (Saya tidak bisa tidur dengan nyenyak, saya sudah tua seperti ini),” kata dia.
Nenek Asyani pun berharap, agar dia tidak dihukum penjara lagi. “Saenan neng e bungkoh, guleh takok e okom pole (Lebih enak di rumah, saya takut dipenjara lagi),” akunya polos.
Sebelumnya, Nenek Asyani dituduh mencuri kayu yang ditebang suaminya sendiri, yang bernama Sumardi sekitar lima tahun lalu di lahan milik sendiri. Namun, pihak Perhutani bersikeras bahwa Nenek Asyani mencuri dari lahan perusahaan plat merah itu.
Akhirnya, terhitung sejak 15 Desember 2014 lalu, Nenek Asyani dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Situbondo. Kini, Nenek Asyani sudah bisa berkumpul dengan keluarganya, sebab Senin (16/3/2015) kemarin, permohonan penangguhannya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo.
Bupati Situbondo Dadang Wigiarto beserta Wakil Bupati Rachmad, menjadi penjamin bagi Nenek Asyani. (sumber : Kompas.com)