Niat Menjadi Mediator Antara Pekerja yang Terkena Mutasi dan Perusahaan, Karyawan Ini Malah di PHK

0
430

Bandar Lampung, BITV – Mutasi kerja dari PT. Sumber Batu Berkah (SBB) ke PT. Ersindo Mulia merupakan mutasi kerja dari badan hukum satu ke badan hukum lain yang tidak diperbolehkan sehingga harus batal Demi Hukum.

Hal ini diperkuat Nota Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan No. 568/257/IV.07/XII/2018 tanggal 12 Desember 2018. Yang menyatakan bahwa Mutasi Kerja harus batal demi hukum dan mempekerjakan kembali pekerja a.n. Hermansyah ke PT. SBB Kembali.

Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung  Yohanes Joko Purwanto, disela unjuk rasa di Kantor Disnakertrans Lampung, mengatakan Selain mutasi terhadap Hermansyah telah terjadi PHK sepihak terhadap 5 pekerja yang memediasi a.n. M. Jahri, Ribut Apriansyah, Junaidi A, Dadan Masdan di PT. Sumber Batu Berkah,  dengan alasan habis Kontrak.

“Mediatornya malah di PHK,  karena dinilai tidak loyal terhadap perusahaan. Sehingga dalam prosesnya SBKU SBB melalui pengurusnya yaitu Ketua, Sekretaris, Bendahara melakukan Advokasi terhadap mereka,” Terang Yohanes, Rabu (30/1/19).

Kelima pekerja tersebut, lanjut Yohanes karena merasa tidak melakukan kesalahan bahkan dalam perundingan 25 September 2018 perusahaan mengakui bahwa pekerjaan pekerja tidak dapat dikontrak namun faktanya PHK masih berlandaskan habis kontrak.

“Pernah dilakukan perundingan dan perusahaan mengaku tidak dapat dikontrak, namun PHK itu dasarnya masih habis Kontrak,” terang dia lagi.

Diketahui, Akibat perundingan demi perundingan yang dilakukan tidak menemukan hasil maka SBKU SBB memutuskan untuk melakukan aksi mogok kerja.

Mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja yang tergabung dalam SBKU SBB adalah mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 137 UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Mogok kerja sebagai hak dasar buruh dan serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan,” Pungkas dia. (*)