Lampung Utara, buanainformasi.com – Terkait ROTASI Jabatan Kadis PUPR,pada berita buanainformasi.com beberapa waktu lalu Syahbudin Salah Satu Pejabat yang di Non Job kan, pada Rabu 21/3 yang lalu, saat di konfirmasi buana informasi com 29/3/18 Syahbuddin mengatakan benar sudah menerima SK Plt Bupati Lampung Utara Sri Widodo tentang pengalihan tugas dari Kadis PUPR menjadi Pelaksana di Dinas Lingkungan hidup.
Namun menurutnya, SK yang di terimanya tentang pencopotan dari jabatan Kadis PUPR saya nilai cacat hukum dan merupakan sebuah kekeliruan menurutnya, yang jelas sebelumnya ada Surat Edaran (SE) dari mendagri, Tentang Pj//Plt/Pjs yang dilarang melakukan ROTASI Jabatan kepada daerah yang mengikuti pesta demokrasi “PILKADA” seterusnya surat penolakan mendagri pada tgl 20/3/2018 atas usulan Plt dalam ROTASI Jabatan tersebut, ujar Syahbudin.
Masih menurut Syahbudin, mengapa ia tidak ingin tinggalkan jabatan ini, dikarenakan nantinya harus ikut menanggung kesalahan juga, karena SK tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yg berlaku dan ini cacat hukum, jadi saya tegaskan tidak akan meninggalkan jabatan ini, bukan berarti saya berambisi kalau pun rotasi ini sudah sesuai dan memiliki dasar hukum serta melampirkan persetujuan mendagri secara tertulis atas rotasi dimaksud, saat ini juga saya lepaskan jabatan ini, tegas Syahbudin.
Selanjutnya Syahbuddin mengatakan Pada buana informasi. com, kemarin saya sudah berpesan dan memberikan pengarahan kepada jajaran struktural di instansi yg saya pimpin saat apel pagi tgl 28 maret, saya sampaikan kepada para kabid, para kasi dan staf di PU PR agar jangan terpengaruh dengan berita rolling, jangan resah, tetap jaga kondusifitas, bekerja seperti biasa, sesama teman yg mendapat SK promosi dan penggeseran jangan rebutan ruangan dulu, sampai permasalahan SK mutasi ini sesuai hukum artinya kalo tidak sesuai hukum tidak bisa dilaksanakan karena nanti kita semua kesalahan, Alhamdulillah segenap struktural dari sekretaris, para kabid, para kasi dan para staf PU PR sepakat dengan yang saya disampaikan, tutup H.Syahbudin.(Iwan/red)