Buanainformasi.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, ditangkap Bareskrim Polri, Jumat dinihari, 1 Mei 2015. Sejak ditangkap, Novel tak mau diperiksa penyidik, alasannya karena dia minta didampingi tim kuasa hukum.
“Sejak pukul 00.30 WIB yang bersangkutan belum mau diperiksa karena menunggu pengacaranya. Sampai sekarang kami tunggu pengacaranya, karena dia minta pengacaranya mendampingi,” ujar Kabareskrim, Komjen Pol Budi Waseso.
Budi menambahkan, penyidik Bareskrim sempat menanyakan sejumlah pertanyaan ke Novel, namun yang bersangkutan tetap bungkam. Sementara itu, kata Budi, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus Novel, termasuk adanya tersangka baru.
“Sedang dilakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan,” kata Budi.
Dia menjelaskan, Novel ditangkap lantaran tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan dalam kasus yang menimpanya sejak bertugas di Polres Bengkulu.
Sementara itu, ketika ditanyakan apakah Novel akan dibawa ke Bengkulu untuk proses persidangan, Budi mengatakan masih berkoordinasi dengan penyidik. (sumber : Viva.co.id)