Nyaris Diamuk Massa, Polres Tulang Bawang Mengamankan Pelaku Curat Di Rumah Kakam

0
114

Tulang Bawang, Penacakrawala.com – Tekab 308 Presisi Polres TulangbawangPolda Lampung bersama Polsek Dente Teladas bergerak cepat melakukan evakuasi terhadap pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah kepala kampung (kakam) dan nyaris diamuk massa.

Pelaku yang dievakuasi jajaran Polda Lampung adalah seorang pria berinisial JR (26), berstatus pengangguran, warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang.

“Hari Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 14.00 WIB, petugas mendapatkan informasi ada seorang pelaku yang diamankan warga karena hendak mencuri di rumah Kakam Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng,” kata Plt Kasat Reskrim Ipda Sobrun mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu (22/10/2023).

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), massa sudah ramai berkumpul dan pelaku saat itu masih diamankan di rumah kakam.

“Setelah kami memberikan arahan dan mediasi dengan massa, akhirnya massa mengerti sehingga memberikan jalan petugas untuk membawa pelaku dari TKP guna pemeriksaan lebih lanjut,” papar perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugas, diketahui pelaku sudah dua kali menjadi residivis.

Pertama, tahun 2017 menjadi residivis kasus narkoba dan telah menjalani hukuman di Lapas Way Hui Bandar Lampung.

Kedua, tahun 2022 menjadi residivis kasus curat di Tulang Bawang Barat dan telah menjalani hukuman di Rutan Kelas II Menggala.

“Pelaku juga terlibat kasus pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) pada Selasa (07/10/2023),” katanya.

Sepeda motor yang dicuri oleh pelaku yakni Honda beat streat dengan TKP di Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng dan sudah resmi dilaporkan ke Polsek Dente Teladas pada Selasa (10/10/2023) lalu.

Barang bukti disita petugas kami dari tangan pelaku yakni tas selempang warna cokelat, palu, obeng, pisau, gantungan kunci-kunci sepeda motor, dan gantungan kunci-kunci.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan dua Pasal berlapis.

Pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana tentang Curat dan diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan untuk kasus percobaan curat di rumah Kakam dikenakan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 7 bulan. (**/red)