Nyaris Diamuk Warga, Maling Motor Diamankan Berhasil Diamankan Polisi

0
47

Lampung Tengah, Penacakrawala.id – Polsek Gunung Sugih Polda Lampung mengamankan seorang maling motor setelah hampir diamuk warga.

Diketahui maling tersebut berinsial SSR (40) berusaha mengambil motor seorang pelajar berinsial DI (17) dan mengancam menggunakan senjata tajam.

Tak ingin menyerahkannya begitu saja, korban sempat terlibat aksi saling rebut sepeda motor di Jalan Dusun Gunung Adi (Telawung) di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sugih, pada Sabtu (13/7/24) malam.

Kapolsek Gunung Sugih AKP Abri Firdaus mengatakan awalnya SSR berjalan kaki menghampiri korban saat sedang nongkrong di warung bersama dua temannya.

“Tanpa memperkenalkan diri, DI langsung diminta mengantarkan SSR ke tiga tempat berbeda menggunakan sepeda motornya,” kata AKP Abri Firdaus, Minggu (14/7/24).

Firdaus menambahkan lokasi pertama yang dituju SSR bersama korban adalah Alfamart Panggungan lalu berlanjut ke rumah istri yang berada di dekat SMA Negeri 1 Gunung Sugih.

“SSR menyuruh korban turun dari motor dan menunggu di depan rumah, namun itu hanyalah akal-akalan pelaku untuk merebut dan membawa kabur motornya,” ujar Kapolsek.

“Beruntungnya DI menolak, namun anehnya pelaku tidak jadi turun di rumah istrinya dan meminta diantar ke tempat lain,” terangnya.

Karena usahanya gagal, pelaku kemudian meminta korban untuk mengantarnya lagi ke rumah kakaknya di Dusun Gunung Adi.

Sadar ada yang tidak beres, korban mulai curiga lalu mamacu kendaraan dengan kecepatan tinggi ketika melalui jalan persawahan.

“Saat sedang ngebut, SSR langsung menodongkan pisau kearah leher korban dan memintanya berhenti,” imbuhnya.

Akibatnya, kata Kapolsek, korban mengalami luka di bagian leher usai terkena ujung pisau.

Begitu pula tangan kirinya yang digunakan untuk menangkis pisau.

Sesampainya di Kampung Telawung, SSR turun dari motor, lalu korban berusaha pergi dari sana.

Tapi, kata Firdaus, motor korban hilang kendali sehingga membuatnya terjatuh di semak-semak karena didorong oleh pelaku SSR.

Kemudian, korban berteriak minta tolong di pinggir jalan, tetapi SSR berlari mendatanginya dan merebut sepeda motor korban.

“Saat motor dinaiki pelaku dan hendak di bawa kabur, korban mendorong badan pelaku sampai terjatuh dari sepeda motornya,” katanya.

“Namun, pelaku kembali bangun lagi dan kabur membawa motor karena posisi mesin masih hidup,” kata

Firdaus melanjutkan, teriakan korban di awal membuat warga kampung keluar dan ikut mengejar pelaku.

Akhirnya sepeda motor korban di temukan warga di kebun singkong dan SSR tertangkap di perkebunan lalu diamankan oleh warga.

Beruntung, petugas yang mendapat informasi tersebut langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dari amuk warga.

Kini, pelaku dan barang bukti pun telah diamankan di Polsek Gunung Sugih untuk diproses hukum lebih lanjut.

“SSR dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHPidana, ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun,” demikian pungkasnya. (**/red)