Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung mengadakan media gathering, 27-29 November 2023.
Dalam kegiatan itu, OJK Lampung bersama 86 perwakilan media di Lampung melakukan perjalanan dengan rute Lampung – Bandung – Jakarta.
Kegiatan yang dilakukan, yakni mengunjungi pasar produk home industri ternama di Bandung.
Seusai kunjungan tersebut, OJK beserta rombongan bertolak ke Jakarta.
Di Jakarta, dilakukan sosialisasi bursa karbon sebagaimana aturan yang tertulis dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 14 Tahun 2023 yang diresmikan pada 7 September 2023 lalu.
Kepala OJK Lampung Bambang Hermanto mengatakan kegiatan media gathering itu dihadirkan dalam rangka menjalin hubungan baik antara OJK dengan media di Lampung.
“Diharap, hubungan baik OJK dengan media dapat terus berlangsung,” kata Bambang Hermanto.
Selain itu, OJK juga mengajak media di Lampung untuk konsisten dalam menyoroti isu-isu keuangan.
“Banyak penulusuran yang perlu dilakukan media di bidang kenangan, khususnya penyebaran informasi lewat teknologi informasi,” kata Bambang Hermanto.
Dibahasnya salah satu isu keuangan yang saat ini perlu masif disosialisasikan yakni isu karbon ataupun hal baru yang terkait bisnisnya melalui bursa karbon.
“Selain yang sering ditanya media tentang pasar saham dan non saham, ada juga yang perlu media bantu untuk diinfokan, yakni perdagangan karbon,” kata Bambang Hermanto.
Bambang Hermanto mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan teknis untuk perdagangan karbon lewat bursa karbon.
Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 14 Tahun 2023 yang diresmikan pada 7 September 2023 lalu.
POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
UU tersebut mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.(**/red)