Bandar Lampung, buanainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) Perwakilan Lampung mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan dua aspek penting dalam melakukan penanaman modal yaitu Legal dan Logis (2L).
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Pengawas Perbankan, INKB, dan Pasar Modal OJK Provinsi Lampung Mendi Rahmadi di Kantor OJK RI Perwakilan Lampung, Selasa (13/3). (translampung.com)
“Dua aspek, yaitu 2L. Masyarakat harus perhatikan dua aspek Legal dan Logis,” kata Mendi.
Dia juga menjelaskan bahwa masyarakat berhat tau ke legalan lembaga yang menghimpun permodalan maupun koperasi. “Harus jelas izinnya, masyarakat berhak tahu untuk kelegalannya. Jadi jelas,” tuturnya.
Dia menambahkan, bahwa selain perlu tahu legalitas lembaga tersebut, menurutnya perlu dilihat dari aspek logis. “Karena masyarakat sering terjebak dan tergiur dengan laba yang akan mereka dapat dari investasi tersebut yang dirasa tidak logis,” imbuhnya.
Mendi mengimbau untuk masyakat yang mempunyai permasalahan yang berhubungan permodalan atau keuangan bisa langsung melapor kepada OJK dengan call centre 157 dijam kerja.
“Bisa lapor ke OJK, langsung saja hubungi call centre 157 atau datang langsung ke kantor. Kami siap memberikn solusinya,” pungkasnya.(*)