Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Tanjungkarang memvonis oknum Aparatul Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandar Lampung dengan hukuman 7 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga ( ART ).
Sementara, ibu kandung oknum ASN yang juga ikut melakukan penganiayaan terhadap ARTnya divonis dengan hukuman 5 bulan penjara.
Adapun terdakwa oknum ASN yakni atas nama Septi Aria, dan ibu kandungnya, Suhaida.
Diketahui, putusan terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Dimana, terdakwa Septi Aria dituntut hukuman 10 bulan penjara, sementara Suhaida dituntut 7 bulan penjara.
Adapun sidang putusan terhadap kedua terdakwa tersebut telah berlangsung di PN Tanjungkarang pada Kamis (5/10/2023).
Dalam surat putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Yusnawati menilai terdakwa Septi Aria terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Terdakwa Septi Aria dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar Pasal 80 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Dia juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Menyatakan Terdakwa Septi Aria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” Ucap Hakim Ketua dalam putusannya.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Septi Aria dengan pidana penjara selama 7 bulan,” jelas Hakim
Selain itu, Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.
“Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim.
Sementara terhadap ibu kandung Septi Aria, terdakwa Suhaida dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suhaida dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ucap Hakim”
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi masa tahan yang sudah dijalaninya,” ujarnya. (**/red)