Oknum ASN Yang Selingkuh 9 Tahun Diberi Sanksi Pencopotan Dari Jabatannya

0
118

Metro, Penacakrawala.com – Oknum aparatur sipil negara (ASN) Metro yang diduga selingkuh selama 9 tahun telah diberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatan fungsionalnya.

Kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Metro Welly Adiwantra menyebut, pihaknya menjatuhkan sanksi berdasarkan surat rekomendasi dari Inspektorat Metro.

“Mengenai proses masalah penjatuhan hukuman atau sanksi bagi yang bersangkutan, berdasarkan surat rekomendasi dari Inspektorat, yaitu pembebasan dari jabatan fungsionalnya, dan sudah dilakukan terhitung terbitnya surat dari Inspektorat,” kata dia, Selasa (3/10/2023).

Akan tetapi, lanjut Welly, izin proses perceraian yang diajukan ASN berinisial N itu ditolak oleh Inspektorat.

“Dan untuk mengenai izin proses cerainya tidak di-acc atau disetujui oleh Inspektorat,” lanjutnya.

Sebelumnya, Wali Kota Metro Wahdi menyebut pihaknya telah memberikan sanksi kepada oknum ASN yang terlibat perselingkuhan tersebut.

“Sudah diurus, sudah diurus Inspektorat,” ujarnya.

Sanksi yang diberikan, lanjut Wahdi, telah sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Ada nanti kelanjutannya, karena nanti harus diliat dulu,” ucap Wahdi.

“Untuk sanksinya sudah,” pungkasnya.

Diketahui, oknum ASN berinisial NH (48) terancam sanksi disiplin berat.

Kepala Inspektorat Metro melalui Inspektur Pembantu Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Metro Pujo Asmanto menjelaskan kronologi yang terjadi sejak laporan itu masuk pada akhir 2022 lalu.

“Pada tahun itu (2022), S (47) mengadukan ke Inspektorat Kota Metro terkait dengan suaminya (NH) yang diduga melakukan hubungan dengan wanita lain,” kata dia.

Kemudian, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap NH yang diketahui bertugas di RSUD Ahmad Yani Metro.

Setelah itu, pada awal 2023, hasil pemeriksaan terhadap NH telah selesai.

Inspektorat menyerahkan hasil pemeriksaan itu kepada Wali Kota Metro Wahdi untuk dijadikan bahan pertimbangan.

“Dari hasil pemeriksaan kami terhadap beberapa pihak terkait, yang bersangkutan mengakui jika ia melakukan hubungan yang tidak sah dengan wanita lain,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pernikahan dan Perceraian bagi PNS, seorang PNS yang melakukan hubungan tidak sah dengan wanita lain, maka harus dijatuhkan hukuman disiplin berat.

“Jadi Inspektorat memberikan rekomendasi untuk dihukum disiplin berat. Disiplin berat tersebut ada tiga jenis dalam PP Nomor 94 Tahun 2021,” ungkapnya.

“Jenis-jenisnya ialah pertama berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” tegasnya.

Pujo menyebut, Inspektorat hanya melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan yang ada.

Untuk proses penertiban SK dan pengaturan hukuman ada pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Metro.

“Jadi untuk lebih rincinya ke BKPSDM mengenai proses itu,” pungkasnya. (**/red)