Bandar Lampung, buanainformasi.com – Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung akhirnya melaporkan dosen yang telah melakukan pelecehan seksual ke Polda Lampung. Polisi melakukan administrasi penyelidikan (mindik) Rabu (2/1).
Kepala Subdirektorat IV Kekerasan Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar Ketut Seregig membenarkan telah menerima laporan mahasiswi tersebut.
Laporannya telah masuk, kata dia, Senin (31/12). Selasa (1/1) libur. Rabu (2/1), Dirkrimum melakukan mindik. Setelah mindik, kepolisian baru meminta keterangan mahasiswi yang diduga korban asusila dosennya.
Seusai meminta keterangan saksi korban, pihaknya akan memeriksa oknum dosen UIN sebagai terlapor.
“Periksa korbannya dulu. Terakhir, kami akan periksa terlapor. Setelah itu, baru gelar perkara,” kata Ketut.
Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung, Lutfi Naufal, membenarkan sejumlah mahasiswa UINyang melakukan aksi pekan lalu, Jumat (28/12), telah mendampingi korban ke Polda Lampung.
Kasus oknum dosen diduga cabuli mahasiswi UIN Raden Intan terjadi saat mahasiswi tersebut sedang mengumpulkan tugas kuliah di ruang sang dosen, Jumat (21/12), pukul 13.30 WIB.
Menurut E, yang merupakan mahasiswi Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan, kejadian berawal ketika memberikan laporan kepada sang dosen, inisial S, peristiwa pencabulan itu terjadi.(*)