Oknum DPRD Tanggamus Di Tuntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara

0
83

Bandar Lampung,  Penacakrawala.com – Basuki Wibowo, oknum DPRD Kabupaten Tanggamus dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

Hal itu buntut perkara korupsi dana kegiatan kelompok tani mandiri ternak lebah madu.

Tuntutan itu dikatakan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk bantuan kelompok tani ternak lebah pada tahun anggaran 2021, Senin (18/12/2023) kemarin jelang petang.

“Menjatuhkan terdakwa (Basuki Wibowo) dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan,” kata jaksa dari Kejari Tanggamus Jeffi.

Jaksa menyebutkan, Basuki Wibowo dinyatakan bersalah dengan terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Basuki Wibowo juga disebut jaksa dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.

Nilai itu subsider dengan tiga bulan kurungan penjara.

Sementara untuk nilai kerugian negara akibat perbuatan Basuki Wibowo, jaksa membebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 367 juta.

Terbaru, uang ganti rugi tersebut diketahui telah dilunasi oleh Basuki Wibowo.

Sebagai informasi, Basuki Wibowo merupakan anggota DPRD Tanggamus yang diduga korupsi dana kegiatan kelompok tani mandiri ternak lebah.

Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Basuki Wibowo diduga melakukan korupsi setelah adanya kesimpulan hasil gelar perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus.

Penetapan status tersangka Basuki Wibowo, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Tanggamus Nomor:TAP-84/1.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.

Yang seharusnya, masing-masing kelompok tani menerima uang bantuan sebesar Rp 200 juta.

Dari masing-masing kelompok tani itu dilakukan pemotongan sebesar Rp 138 juta oleh terdakwa.

Sehingga akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 518.913.440 berdasarkan laporan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung. (**/red)