Oknum Guru di SDN 2 Sidokerta Bumiratu Nuban Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Berusia 8 Tahun

0
757

Lampung Tengah, buanainformasi.com – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru bernama Tumin kepada anak didiknya yang duduk di bangku kelas II di SDN2 Sidokerto kecamatan Bumiratu Nuban kabupaten Lampung Tengah kini mulai menjadi perhatian serius pihak dinas pendidikan setempat.

Kepala dinas pendidikan kabupaten Lampung Tengah Syarif Husein saat dikonfirmasi via ponsel mengatakan tidak tahu karena tidak ada laporan kedinas terkait masalah pelecehan sex pada siswi SDN2 Sidokerto. Kepala dinas ini baru tau ada peristiwa pelecehan seksual dari media.

Syarif menambahkan jika ada oknum guru tersandung kasus pelecehan, maka dirinya akan menurunkan tim ke lapangan untuk mengcroscek apa yang telah terkabar melalui media masa itu,dan jika benar pihak dinas tak akan memberi sanksi tegas melalui keputusan Bupati seperti penurunan pangkat setingkat kepada pelaku, yakni oknum guru bernama Tumin tersebut. Dikatakan oleh Syarif memang benar dirinya menerima berkas pemindahan Tumin yang kini tengah di proses oleh BKD setempat.

”Tapi saya tidak tau kalau pindahnya itu karena kasus pelecehan,karena kepala sekolah SDN2 Sidokerto alias Sutriono sama sekali tak membuatkan dasar laporan tersebut yang seharusnya ia lakukan,”kata Syarif

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh guru kelas kepada anak didiknya usia 8 tahun ini nampaknya belum sepenuhnya berjalan,alias ditanggapi pihak pemerintah atau penegak hukum wilayah setempat, padahal diketahui dan di jelaskan pada undang undang perlindungan anak pihak0020aparat dapat menjemput langsung pelaku tanpa harus adanya laporan terkait permasalahan yang satu ini.

Meskipun sudah beberapa kali pemberitaan dibuat sebagai publikasi atau petunjuk hukum bagi pihak terkait,namun hingga hari ini pelaku pelecehan sex yang juga seorang tenaga didik alias guru masih saja melenggang bebas tanpa tersentuh hukum sedikitpun. Padahal aparat kepolisian bisa menjemput tanpa ada laporan tapu ini belum dilakukan oleh polres Lampung tengah pada unit PPA yang seharus sigap dalam menangi kasus menimpa anak di bawah umur seperti kasus pelecehan sek oleh guru kelasnya pada murid kelas II SD ini.

Guru kelas atau pelaku pelecehan seksual bernama Tumin nampaknya sudah mengetahui jika dirinya tersandung masalah besar karena telah membujuk rayu atau juga memaksa dengan menyekap saat jam istirahat sekolah, korbannya di iming imingi duit 2000 rupiah, gadis kecil usia 8 tahun itu harus memegangi kemaluan Tumin untuk kepuasan nafsu bejadnya.kini rumah tempat tinggal pelaku yang beralamat di kampung Tempuran 12B kecamatan Trimurjo Lampung tengah kondisinya selalu terkunci seolah olah tak ada penghuninya.(*)