Metro, Penacakrawala.id – Oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada murid di Kota Metro divonis 5 tahun penjara pada sidang .di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Metro, Rabu (12/6/2024) lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunlampung.co.id dari Penasehat Hukum terdakwa guru berinisial F tersebut, Majelis Hakim PN Metro menjatuhkan vonis lima tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan kurungan.
Vonis hakim ini lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya 7 tahun penjara.
PH oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada murid, Suwarno mengatakan, vonis kliennya tersebut lebih ringan 2 tahun dibandingkan tuntutan JPU.
“Putusannya kemarin itu 5 tahun penjara, kemudian denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan kurungan. Jadi kalau nggak dibayar dendanya diganti kurungan 1 bulan,” kata dia Kamis (13/6/2024).
Ia menyebut, pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Hal ini lantaran dikatakan Suwarno, akan melakukan musyawarah dengan pihak keluarga terdakwa apakah akan melanjutkan upaya hukum (Banding).
“Kemarin itu kita sampaikan ke majelis hakim kita masih pikir-pikir untuk banding,” tuturnya.
“Kita musyawarahkan dengan pihak keluarga, dan juga terdakwa apakah kita akan melakukan upaya hukum atau tidak,” sambungnya.
Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta persidangan, tidak ditemukan adanya kejadian bahwa oknum guru berinisial F itu melakukan tindakan pelecehan seksual kepada murid.
“Fakta persidangan kami menilai bahwa tidak ditemukan tentang kejadian itu, Dan itu dikuatkan dengan disenting opinion salah satu majelis hakim,” bebernya.
“Yang menyatakan bahwa tidak terpenuhi unsur-unsurnya karena saksinya yang dihadirkan tidak melihat secara langsung lejadian itu,” paparnya.
Ia menegaskan, kliennya tetap konsisten dengan pernyataannya bahwa kliennya tidak melakukan tindakan pelecahan seksual terhadap muridnya.
“Keterangan dari klien kami konsisten dengan pernyataannya bahwa tidak ada perbuatan itu, kalaupun ada sentuhan itu hanya di bagian lutut atau pundak siswa,” terangnya.
“Saat kejadian itu kan saat di kelas, karena saat itu sedang dalam kegiatan belajar mengajar. Itu tempat kejadiannya juga di kelas, ramai siswa. Sehingga hal-hal dalam dakwaan itu kami menilai tidak terpenuhi,” tambahnya.
Terpisah, wali murid berinisial H menyebut, pihaknya mengaku kecewa dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun kepada oknum guru berinisial F tersebut.
Ia yakin bahwa oknum guru tersebut tidak melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap murid.
“Selaku perwakilan wali murid, saya mengaku kecewa (Putusan). Karena kami yakin bahwa guru berinisial F itu tidak melakukan tindakan pelecehan seksual,” kata H.
“Kami inginnya diajukan banding, tapi masih dimusyawarahkan dari pihak terdakwa. Kami masih tidak percaya semua dengan pelecehan seksual itu,” pungkasnya. (**/red)