Pesawaran, Penacakrawala.com – Oknum Ketua BPD dan Mantan Ketua Gapoktan Tahun 2015 diduga selewengkan alat operasional berupa traktor dan motor roda tiga yang merupakan bantuan dari Dinas Pertanian. Informasi ini dibenarkan oleh Suprianto warga Desa Baturaja Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran yang saat ini menjabat sebagai Ketua BPD.
Suprianto menjelaskan bahwa benar dirinya telah menjual atau memindah tangankan satu unit hendraktor merk Kobuta senilai Rp5 Juta dengan dalih mengembalikan modal awal, tak hanya itu Ia juga menjual satu unit sepeda motor roda tiga kepada Johan warga Talang Padang senilai Rp6 juta, diketahui sepeda motor tersebut merupakan bantuan dari pemerintah.
Selain itu mantan Ketua Gapoktan itu juga diduga menyelewengkan dana suap senilai Rp100 Juta, dana tersebut tidak diketahui alokasinya namun dirinya berdalih uang itu diolah kembali melalui simpan pinjam kelompok. Kendati demikian, hingga saat ini dana tersebut tidak diketahui ujung pangkalnya sehingga merugikan warga dan kelompok tani.
Sementara itu Suparman salah satu kelompok tani mengaku dirinya pernah meminjam uang melalui unsur ksb kelompok tani senilai Rp18 juta, namun dalam kurun waktu enam bulan dirinya diminta mengembalikan senilai Rp24 juta beserta bunga yang telah ditetapkan. Tak hanya itu Johan yang juga merupakan kelompok tani juga mengaku pernah meminjam uang senilai Rp8 juta dan diminta mengembalikan sebesar Rp10 juta, keduanya juga diminta menjaminkan dokumen penting berupa sertifikat rumah atau tanah.
Terkait dugaan menyalahi aturan tersebut, pemerintah diharapkan dapat mengusut dan memproses kasus ini, mengingat inventaris dan dana dari pemerintah diperuntukkan untuk kesejahteraan kelompok tani bukan kepentingan pribadi.
Liputan : Arman
Editor : Red