Pesisir Barat, buanainformasi.com-Kepolisian Sektor Pesisir Tengah menetapkan Litiana binti Sofyan (52), Lurah Pasar Kota Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, sebagai tersangka penipuan dan penggelapan(25/3). Sabtu (26/03/2016)
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Fery Anda Eka Putra melalui Kanitreskrim Iptu Khairil Anwar, menjelaskan polisi telah menerima laporan korban, Nuraini binti Mukni (59) warga Pekon Ulokpandan, Kecamatan Karyapenggawa, pada hari Senin (21/3).
Iptu Khairil Anwar saat ditemui buanainformasi.com kemarin menjelaskan modus pelaku mendatangi korban dirumahnya dengan membeli beras sebanyak 1,950ton dengan harga Rp.10.000/kg.
“Pada waktu itu pelaku mejanjikan akan membyar dengan tempo 10 hari kedepan. Setelah terjadi kesepakatan pelaku menyuruh tukang ojek untuk membawa beras tersebut kerumah pelaku,namun setelah limit waktu yang di tentukan pelaku tidak membayar selalu beralasan dan berkelit. Ketika korban mendatangi rumah pelaku di pasar krui bertemu dengan warga lain yng juga menjadi korban.”Ujarnya.
Iptu Khairil Anwar menjelaskan, Korban yang tertipu lebih dari Satu, dan mendatangi Polsek Pesisir Tengah guna melaporkan perkara penipuan, “ Korban berjumlah 13 orang dengan kerugian yang berfariatif sekitar Rp.200.000.000.
Terakhir kali pelaku berjanji akan membayar pada tangal 10 Maret dengan membuat perjanjian di polsek Pesisir Tengah dan kembali diingkarinya.”Tegasnya.
Lanjutnya, Iptu Khairil Anwar, Polsek Pesisir Tengah telah melakukan proses penyidikan terhadap tersangka atas jaminan sang suami. “Tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan tidak ada uang. Atas kasus ini tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 penipuan dan penggelapan ancaman 4 tahun penjara. Dengan barang bukti berupa kwitansi penerimaan barang.” Imbuhnya.
Terpisah, saat Buanainformasi.com mencoba menghubungi melalui ponsel, yang bersangkutan belum dapat dihubungi. (Red/NL)