Pesawaran, Penacakrawala.com – Oknum Mantan Kepala Desa Baturaja Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran berinisial R menyangkal laporan terkait pengaduan gratifikasi dana desa.
Saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan laporan terkait gratifikasi dana desa, R mengatakan hingga saat ini laporan tersebut tidak ditemui adanya kejanggalan yang mengindikasikan gratifikasi.
Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan R sebelumnya yang menyatakan dirinya kooperatif dengan segala proses hukum, bahkan dirinya sempat mengatakan akan menyiapkan pengacara untuk membantu dalam penyelesaian kasus ini.
R mengatakan dirinya tidak mau mengambil pusing perkara kasus ini, pasalnya diketahui R akan mencalonkan diri kembali sebagai bakal calon kepala desa setempat sebagai incumbent.
Menyikapi pernyataan R, semestinya proses hukum dilakukan dengan sebenar-benar dan seadil-adilnya berdasarkan ketetapan Undang-undang Tipikor dimana tindakan korupsi mendapat hukuman 5 tahun pidana.
Mirisnya laporan yang dilayangkan Aceng Ketua BPD dan sejumlah bukti yang ditunjukkan hingga saat ini tidak dilakukan proses hukum sesuai peraturan presiden tentang pemberlakuan tindak pidana korupsi dana desa.
(ARMAN/RED)



