Oknum PNS Disangkakan Pasal 480 KUHP Menjadi Pesakitan Hotel Prodeo

0
441

Tanggamus, PC – Sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa kasus pencurian (2) unit Handpone yang di duga melibatkan oknum salah satu PNS Kecamatan Talang Padang berinisial R di gelar pengadilan negeri kabupaten tanggamus pada pukul pukul 13.00 WIB, Rabu 28/08/19.

Pada sidang yang di pimpin Hakim Ketua Farid, di hadiri saksi yaitu Arif rahman wahid, Ferlika, Abdurahman, Wendra (saksi/pelaku), “tepat pada tanggal 13 mei, saya sedang belajar di dalam rumah kosan tepatnya di belakang Puskemas Talang Padang, saya ketiduran dengan posisi pintu sedikit terbuka, saat saya terbangun Handpone saya sudah tidak ada, pada saat itu keadaan Handpone itu sedang di cas, saya menyadari telah kehilangan handphone tersebut ketika terbangun sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari, Dengan Total kerugian sekitar 12 Jt,” kata Arif Rahman.

Sementara saksi Abdurahman yang merupakan teman kost korban, menerangkan pada saat kejadian tersebut dirinya sedang tidur dikamar dan mengetahui kejadian tersebut setelah di bangun kan oleh korban.

“Saya teman 1 kos nya arif, pada saat kejadian saya dalam posisi tertidur, dan arif membangunkan saya dan menanyakan hp nya, saya tidak tahu dan saya ikut membantu mencari dan melapor ke bapak kos,” terangnya.

Selanjutnya Wendra yang merupakan Saksi/pelaku dan didalam peristiwa pencurian tersebut, menerangkan “Pada saat mengambil barang, saya sendiri memanjat pagar, saya melihat pintu terbuka dan melihat hp dan laptop yang sedang dicas. Lalu saya ambil, setelah itu saya pergi meninggalkan rumah dalam keadaan pintu terbuka dan memanjat pagar. Kemudian saya berniat menjualnya pada saksi ferlika dan mengajak terdakwa dan menemui ferlika.

“pada saat saya ikut dengan wendra, dan di ajak untuk menjual hasil pencurian tersebut, saya sempat bilang di atas motor sebelum wendra bertemu dengan ferlika, saya menyuruh wendra untuk mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya,” jelas terdakwa.sementara saksi Wendra mengatakan tidak mendengar ucapan terdakwa pada saat itu. “saya ini punya telinga, tapi agak mampet di dalamnya (gangguan telinga),” tegas wendra.

Saksi lain pada persidangan tersebut Ferlika dalam keterangannya mengatakan,
“pada saat kejadian itu tepatnya di bulan puasa, sebelumnya kapolsek sudah menelpon saya bahwa ada pencurian di kampung saya, kapolsek minta bantuan kepada saya kalau ada yang mau menjual hp, bilang ke saya kata kapolsek.

Setelah itu R merupakan terdakwa datang ke rumah saya pagi itu tidak lama berselang setelah kedatangan Wendra saya di panggil oleh rama bahwa dia ingin menawarkan Handpone kepada saya, saya sempat tolak tawaran rama karna saya ingat bahwa kapolsek sempat nelpon saya bahwa ada yang kehilangan hp pada saat itu, kemudian rama menawarkan hp yang lain rama bilang barangnya masih bagus dan rama meminta harga tersebut seharga 1 jt dan untuk di berikan kepada wendri 800 ribu, kemudian saya menelepon kapolsek untuk meminjam uang senilai 1,1 jt, kemudian saya ambil uang itu dengan kapolsek dan kapolsek langsung memberikan uang itu kepada saya, kemudian saya mendatangi terdakwa dan l di situ ada rama, wendra dan hasan. Uang itu saya berikan pada rama Rp. 300.000, dan wendri Rp. 800.000, sebelum nya rama meminta saya untuk membayar saya 1 jt, saya bilang tidak ada lagi dan saya kasih 300 ribu itu dan di terima oleh rama,”ujar saksi.

Kemudian saksi khoirul yang juga merupakan Kapolsek Talang Padang dalam keterangan dihadapan majelis hakim mengatakan, “ada pelapor yang memberi tahu bahwa di prumahan kosan ada kejadian pencurian, dan Saya coba memberitahu kepada ferlika karna ferlika ini tepat di kampung kejadian yaitu di banding agung, dan saya jelaskan dengan ferlika bahwa ada kejadian pencurian di perumahan kosan, ada dua Handpone yang hilang, dan saya ingatkan kepada ferlika, kalau ada yang mau jual hp telp saja saya,” jelasnya.

Kemudian saksi hasan yang juga dihadirkan pada persidangan mengatakan, “pada saat itu saya sedang dirumah kemudian wendra dan rama datang kerumah, tidak lama dari itu ferli datang juga, saya tidak tahu kalau mereka ada transaksi.

Pada kesempatan yang sama terdakwa menjelaskan, “pada saat kejadian itu tepatnya pada tanggal 31, 5 hari sebelum lebaran, saya sedang di ATM BNI di Talang Padang saya mau ngambil uang, tiba tiba saya di tangkap dan dibawa ke polsek, saya kaget pada saat kejadian saya merasa seperti di culik pada, kemudian saya di sel.
Sementara dalam keterangan lain atas keterangan para saksi terdakwa lebih banyak mengatakan tidak tahu serta membantah keterangan para saksi.

Sidang di tutup dan menunggu sidang lanjutan untuk keputusan, menurut jaksa terdakwa di dakwa dengan pasal 56 jo 480 ayat 1 Kuhp dan 480 ayat 2, tentang penadah barang curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Mas’ud)